← Beranda
Tak Banding, Linda dan Anak Buah Teddy Minahasa Jalani Hukuman Mulai Kemarin
Tazkia Royyan HikmatiarSabtu, 10 Juni 2023 | 14.05 WIB
Empat terdakwa kasus sabu Teddy Minahasa, yajtu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma

JawaPos.com - Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita resmi menjalani hukuman pidana selama 17 tahun sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu terkait dengan keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu yang dikepalai Teddy Minahasa.

Linda akan menjalani hukumannya dengan mendekam di Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta atau Lapas Pondok Bambu sejak Kamis (8/6) kemarin. 
 
"Iya benar (di Lapas Pondok Bambu)," kata Kajari Jakarta Barat Iwan Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/6).
 
Baca Juga: Dicek di Website Kemendikbudristek, Akreditasi PTS Surabaya Nihil dan Berstatus Tutup
 
Selain Linda, eksekusi juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yajtu Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhammad Nasir alias Daeng.
 
"Kasranto dan Syamsul Ma'arif ditempatkan di Lapas Salemba, sementara Janto dan M. Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang," jelas Iwan.
 
Sementara itu, untuk dua terdakwa lain, yaitu Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara saat ini masih melakukan upaya Banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
 
Baca Juga: Tutup Kegiatan TMMD, KASAD: Sinergi TNI dan Rakyat Solusi Atasi Permasalahan Bangsa
 
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda. Adapun Teddy Minahasa, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara. 
 
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara. Sementara Muhammad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.
EDITOR: Bintang Pradewo