← Beranda
Dapat Asimilasi Covid-19, Lucinta Luna Bebas dari Penjara
Dinarsa KurniawanSenin, 15 Februari 2021 | 22.17 WIB
Artis Lucinta Luna dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Artis Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti dua butir pil ekstasi, tujuh butir pil riklona dan lima
JawaPos.com - Terpidana kasus narkotika, Lucinta Luna mendapatkan program asimilasi Covid-19. Sehingga dibebaskan dari penjara sejak 11 Februari 2021.

’’Berdasarkan Permenkumham nomor 32/2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak, yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19,’’ kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti dikonfirmasi, Senin (15/2).

Lucinta Luna sudah resmi bebas bersyarat oleh Ditjen PAS. Meski demikian, Lucinta Luna akan tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). ’’Bahwa yang bersangkutan menjalankan asimilasi berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Barat,’’ ujar Rika.

Sebagaimana diketahui, selebgran Lucinta Luca diciduk polisi saat berada di apartemennya di daerah Jakarta Pusat, Selasa (11/2) lalu. Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan tiga orang rekan Lucinta Luna. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ekstasi dan Lucinta dinyatakan positif menyalahgunakan natkoba. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://youtu.be/MfA71UTWfmI
EDITOR: Dinarsa Kurniawan