Pelaporan terhadap Novel ke Bareskrim Polri, lantaran mengomentari meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi yang meninggal di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2) malam.
"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (12/2).
Novel memandang, pelaporan terhadapnya dirinye ke Bareskrim Polri dinilai hal aneh. Pasalnya, ia mengaku selama ini tidak pernah mendengar seorang tahanan kasus penghinaan meninggal didalam sel tahanan.
"Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit. Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan itu yang aneh," tegas Novel.
Baca Juga: Jhoni Allen Disebut Jadi Otak Kudeta, Elite Demokrat Bakal Blak-blakan
Baca Juga: Andi Arief Tuding Moeldoko yang Ingin Lengserkan AHY dari Ketum PD
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam.
"Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri," kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2).
Novel mempertanyakan sikap Polri yang mempaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit.
"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?," cetus Novel.
Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka.
"Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho," tandas Novel.