← Beranda
Kasus Swab Test, Rizieq, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Diperiksa Jumat
Estu Suryowati• Selasa, 12 Januari 2021 | 19.37 WIB
BERBAJU TAHANAN: Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam sebagai tersangka di Ditreskrim Polda Metro Jaya kemarin dini hari. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini menjadwalkan pemeriksaan perdana kepada tersangka kasus dugaan menghalang-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Pemeriksaan ini melibatkan 3 tersangka, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, menantu Rizieq Hanif Alatas, dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Andi Tatat.

"Rencana hari Jumat pemeriksaan 3 tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).

Sementara itu, terkait kemungkinan ketiganya langsung ditahan, Andi belum bisa memastikan. Penyidik akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, setelah itu akan diambil keputusan.

"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.

Sebelumnya, kasus dugaan menghalangi-halangi kerja Satgas Penanganan Covid-19 di Rumah Sakit UMMI Kota Bogor memasuki tahap baru. Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1).

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, mantu Rizieq Hanif Alatas, dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Andi Tatat.

https://youtu.be/ClZjPKTbzg8
EDITOR: Estu Suryowati