Para nasabah marah karena dalam amar putusan, majelis hakim tidak menyatakan akan pemblokiran sub rekening efek (SRE) WanaArtha yang dijadikan barang bukti dan disita Jaksa dalam kasus Jiwasraya.
"Keterlaluan sekali loh, kalian. Malu enggak sih? Berkoar-koar selamatkan Indonesia. Kenapa uang kita enggak diselamatin. Kita punya hak yang sama. Kita bayar pajak, itu menandakan Anda picik," teriak Stefani, di ruang sidang, Senin (26/10) malam.
Stefani adalah salah satu dari bagian nasabah yang menunggu hasil putusan atas sidang Jiwasraya. Pada pukul 21.52, setelah majelis membacakan amar putusan, Stefani bersama rekannya nasabah WanaArtha Life membuat suasana di ruang sidang berubah drastis. Riuh.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan vonis untuk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.Keduanya divonis kurungan penjara seumur hidup.
Majelis menyebut bahwa kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Keduanya juga divonis membayar uang pengganti. Benny dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000,00 dan Heru Rp 10.728.783.335.000.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah memperoleh hukuman tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Baca juga:
- Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 6 T
- Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup Serta Bayar Uang Pengganti Rp 10 T
Sebelumnya Jaksa menyebut Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Kedua disebut melakukan tindakan pencucian uang yang disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.
Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16,807 triliun.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=9vrLoxSkqvc&ab_channel=jawapostvofficial