Karaoke tersebut digeledah lantaran diduga menyediakan layanan jasa prostitusi ilegal. "Terkait TPPO bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Dirtipiddum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (20/8).
Sambo menuturkan, tempat karaoke ini diketahui baru beroperasi sejak awal Juni 2020. Selain memefasilitasi untuk karaoke, mereka juga menyediakan layanan esek-esek perempuan bayaran.
"Venesia BSD Karaoke Executive menyediakan perempuan untuk dapat berhubungan badan dengan tarif Rp 1,1-1,3 juta per voucher dikali 3 voucher," jelasnya.
Dalam operasi ini, Polri mengalankan 47 orang perempuan yang bekerja di karaoke itu. Kemudian 4 orang sebagai Papi (muncikari), 3 orang Mami (muncikari); 3 orang kasir; 1 orang supervisor; 1 orang manager operasioanal, dan 1 orang general manager.
Adapun barang bukti yang disita berupa kwitansi 2 bundel, voucher ladies 1 bundel tanggal 19 Agustus 2020, uang booking ladies Rp 730 juta, 3 unit mesin EDC, 12 kotak alat kontrasepsi, 1 bundel form penerimaan ladies, 1 bundel absensi ladies, komputer 3 unit, mesin penghitung uang 1 unit, printer 3 unit, 14 baju kimono Jepang sebagai kostum pekerja dan kwitansi hotel 2 lembar tanggal 19 Agustus 2020.