JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus. Orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melilitnya.
"Hari ini, Selasa (8/5) penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MY (Masud Yunus), dalam TPK suap terkait Pengalihan Anggaran pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 selama 20 hari pertama di Rutan Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (K4)," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (9/5).
Menanggapi penahanannya oleh penyidik KPK, Masud yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.40 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK warna oranye, enggan berbicara banyak kepada awak media.
"Saya merasa bersyukur pada Allah SWT karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk hari-hari berikutnya," ucapnya saat hendak masuk mobil tahanan. Selain itu, dia juga mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum.
Sementara kuasa hukum dari Masud yakni Mahfud, mengaku kliennya sudah menerima dengan lapang dada perihal penahanannya.
"Kita beri kesempatan semua karena prosesnya sudah cukup lama. Tapi karena prosesnya sudah mengikuti tahapan sesuai dengan KUHAP, maka Pak Wali berkehendak mengikuti dengan baik.
Untuk diketahui Masud Yunus ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan suap pada 23 November 2017 lalu. Dugaan suap itu terkait pengalihan anggaran dari anggaran hibah Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017.
Penetapan Masud sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan terhadap empat tersangka sebelumnya dalam kasus tersebut. Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Mojokerto, Purnomo; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani; Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq; Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Pemkot Mojokerto, Wiwiet Febryanto.
Dalam kasus ini, Masud diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.