JawaPos.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badarudin meminta DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Hal ini untuk mencegah terjadinya modus TPPU.
"Tentu dengan adanya pembatasan transaksi tunai, dengan sendirinya akan memudahkan aparat penegak hukum, PPATK dan lembaga pengawasan lain untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadapa TPPU maupun tindak pidana pendanaan terorisme," kata Kiagus di kawasan Curug Nangka, Bogor, Rabu kemarin (28/3).
Menurut Kiagus, pembatasan transaksi tunai diharapkan dapat mengurangi TPPU. Sebab, nantinya transaksi uang tunai hanya bisa mencapai Rp 100 juta.
"Jadi kalau sudah di batasi hanya Rp100 juta, kemudian jika melakukan di atas itu paling tidak sudah kena pelanggaran pidana dalam melakukan transaksi tunai," ungkap Kiagus.
Oleh karena itu, Kiagus berharap lembaga dewan dapat segera mengesahkan undang-undang tersebut. Sehingga kejahatan TPPU dapat berkurang.
"Kita berdoa tahun ini selesai. Tentu dengan dukungan pers dapat memberikan semangat terhadap pihak terkait untuk menyelesaikan itu," pungkasnya.