JawaPos.com – Sebelum dinyatakan meninggal dunia tersangka teror bom di Bandung meminta pihak kepolisian membebaskan rekannya yang sudah terlebih dulu ditangkap oleh Densus 88. Hal itu menimbulkan teka teki baru. Pasalnya, keterangan tersangka tewas sebelum memberi informasi lengkap.
“Tersangka meminta untuk membebaskan temannya yang ditangkap dan ditahan Desus,” ucap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan.
Polisi berhasil menangkap tersangka bom yang terjadi di Taman Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo Kota Bandung Senin (27/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.00 WIB. Saat akan ditangkap pelaku sempat melakukan baku tembak dengan pihak kepolisian.
Usai kejadian tersangka mencoba bersembunyi di Kelurahan Arjuna yang terletak 100 meter dari Taman Pandawa. Dari keterangan yang ada, pihak kepolisian sempat melakukan peringatan dengan gas air mata. Namun tersangka tidak menghiraukan sehingga polisi menembak mati. “Ledakan terjadi sebanyak dua kali,” jelasnya.
Saat lari ke kantor kelurahan Arjuna, pihak kelurahan sempat berhamburan keluar karena takut dengan senjata yang dibawa tersangka.
Tersangka diduga melakukan ledakan dengan bom panci yang berisi paku-paku yang ada. Bahkan, paku tersebut sempat terpental hingga 30 meter dari lokasi. Beruntung saat kejadian jalan sedang dalam keadaan kosong sehingga pentalan paku tidak mengenai warga.
“Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” katanya. Hingga kini, kepolisian masih terus lakukan penyelidikan dalam kasus teror bom tersebut. (ana/pj/yuz/JPG)