JawaPos.com - Setelah menggeledah sejumlah lokasi di Papua, pada Rabu (1/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
"Ya itu kita tunggu lah nanti ada konferensi pers mengenai itu (geledah di Papua dan penetapan tersangka, Red)" kata Ketua KPK Agus Rahardjo sembari tertawa kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/2).
Agus tak menampik KPK juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri dalam mengusut kasus tersebut. Meski demikian, Agus masih enggan membuka detail kasus yang disebut-sebut terkait dengan pembangunan jalan di Papua itu. "Kita kan selalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. Terbuka untuk itu," ujar Agus.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor Dinass Pekerjaan Umum Pempov Papua. Hal itu dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. "Kami sudah konfirmasi, benar KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kantor perusahaan swasta dan dinas PU di Papua hari ini. Kegiatan ini terkait dengan perkara pengadaan pembangunan ruas jalan Kemiri - Depapre," ujar Febri.
Menurut Febri, pihaknya juga telah menerjunkan satuan tugas pencegahan untuk memastikan anggaran negara yang dialokasikan pada rakyat Indonesia di Papua diterima dengan baik. Penanganan perkara ini berjalan seiring dengan tugas pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.
Saat ditanya siapa tersangka dalam perkara ini, Febri enggan menjelaskannya. Dia hanya mengatakan pengumuman tersangka perkara yang baru saja naik ke tahap penyidikan itu akan digelar segera. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan berikutnya," tutupnya.
Diduga, penggelehan ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Depapre Kabupaten Jayapura dari APBD tahun 2015 senilai Rp 64 milliar. Proyek itu diduga fiktif. (put/JPG)