← Beranda
Amnesty Kecam Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Desak Agar Pelaku Diproses Hukum
Muhammad RidwanSelasa, 22 September 2026 | 00.38 WIB
Masyarakat dan pengurus tempat ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang, bersepakat damai saat mediasi, Minggu (20/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Amnesty International Indonesia mengecam pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi didesak untuk memproses hukum pelaku yang mengintimidasi saat pembubaran ibadah terjadi.

Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (20/9), seorang warga dilaporkan mengacungkan senjata tajam saat meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intoleransi yang disertai ancaman kekerasan.

Baca Juga: Konflik GKPI Rajeg Tangerang Berakhir Damai, Jemaat Dapat Lokasi Ibadah

“Kami mengecam keras aksi intoleransi yang disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam tersebut,” kata Wirya dalam keterangannya, Senin (21/9).

Ia mengatakan, aksi ini sekaligus membantah klaim Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai tingkat kerukunan sosial keagamaan di Indonesia yang disebut mencapai level tertinggi sepanjang sejarah bangsa.

“Tindakan pembubaran ibadah dan intimidasi terhadap jemaat jelas merupakan pelanggaran Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB),” lanjut Wirya.

Wirya menyebut aparat setempat telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Namun, ia mendorong agar proses hukum pidana tetap dijalankan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembubaran ibadah.

Baca Juga: Viral Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg, Kedua Pihak Dimediasi

“Absennya penyelesaian hukum dalam kasus ini hanya akan menyuburkan aksi intoleransi ke depannya, karena membuat para pelaku merasa di atas angin tak tersentuh oleh hukum,” ujarnya.

Menurut Wirya, mediasi tanpa pertanggungjawaban hukum dapat memberikan pemahaman yang keliru kepada masyarakat.

Ia menegaskan, kegiatan ibadah yang dilindungi konstitusi tidak semestinya dihentikan secara paksa dan diselesaikan hanya melalui musyawarah.

“Mediasi tanpa proses hukum juga mengirimkan pesan keliru ke masyarakat luas bahwa membubarkan kegiatan ibadah yang dijamin oleh Konstitusi dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa adanya pertanggung jawaban hukum,” tegasnya.

Soroti Penutupan Sementara Tempat Ibadah

Amnesty juga menyoroti tindakan kepolisian yang dilaporkan menutup sementara lokasi ibadah dengan alasan menunggu proses mediasi selesai.

Baca Juga: Kemenag Turun Tangan Selesaikan Persoalan GKPI di Tangerang, Minta Kedepankan Dialog

Wirya menilai, kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena jemaat justru membutuhkan jaminan keamanan untuk menjalankan ibadah.

“Tindakan polisi ini tidak dapat dibenarkan, apalagi peristiwa ini menyebabkan rasa takut dan ketidakamanan bagi jemaat yang seharusnya dapat menjalankan ibadah secara damai dan tanpa intimidasi,” bebernya.

Wirya kemudian membandingkan penanganan kasus di Tangerang dengan perusakan tempat retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, pada 2025.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka yang kemudian dibawa ke pengadilan dan dinyatakan bersalah.

“Kenapa dalam kasus di Tangerang sikap kepolisian terlihat berbeda? Kami meminta Polri untuk bertindak dan memastikan polisi setempat di Kabupaten Tangerang melakukan proses hukum terhadap para pelaku seperti yang mereka lakukan di Sukabumi,” ucap Wirya.

Baca Juga: Kecam Jemaat Gereja Diancam saat Ibadah, Sahroni: Itu Bukan Terorisme atau Kegiatan Menyimpang!

Ia menegaskan, ancaman dengan senjata tajam, intimidasi, serta pemaksaan penghentian ibadah harus ditangani berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

Menurut dia, penegakan hukum diperlukan untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.

“Ancaman menggunakan senjata tajam, intimidasi, dan pemaksaan penghentian ibadah harus diproses sesuai hukum pidana yang berlaku,” tegasnya.

Desak Evaluasi Aturan Perizinan Rumah Ibadah

Selain penanganan kasus, Amnesty mendesak pemerintah mengevaluasi aturan perizinan rumah ibadah.

Wirya menilai, ketentuan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 atau SKB 2 Menteri kerap menjadi hambatan bagi kelompok minoritas.

Baca Juga: Menikmati Suasana Vintage di Kafe Rumah Go’a, Tangerang Selatan 

“Aturan birokratis ini membuat proses perizinan menjadi berbelit dan kerap dijadikan dalih legal untuk mempersulit kelompok minoritas serta melegitimasi tindakan intoleransi terhadap mereka. Kami meminta pemerintah harus segera mencabut aturan diskriminatif ini,” paparnya.

Wirya juga meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang segera membuka kembali lokasi ibadah tersebut.

Ia menekankan pentingnya jaminan keamanan bagi jemaat GKPI agar dapat beribadah tanpa ancaman, serta investigasi yang menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran hak kebebasan beragama dan beribadah.

“Pihak kepolisian juga harus melakukan investigasi komprehensif, independen, imparsial dan efektif untuk mengusut dugaan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan beribadah ini,” urainya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh warga negara.

Baca Juga: Bacaan Misa Gereja Katolik Minggu, 20 September 2026: Hari Minggu Biasa XXV

Wirya menegaskan, hak menjalankan ibadah tidak boleh bergantung pada tindakan kelompok tertentu yang dapat menghentikannya secara paksa.

“Pemerintah harus hadir sebagai pelindung yang setara bagi seluruh warga negaranya. Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang universal, tidak dibatasi oleh perizinan administratif yang bisa dibatalkan secara paksa oleh kelompok mana pun,” pungkasnya.

EDITOR: Bayu Putra