JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta mengamankan 63 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam operasi penertiban di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).
Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 ini digelar untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan jamaah dan wisatawan di ikon ibu kota tersebut.
Operasi ini menerjunkan personel dari Satpol PP Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru, Suku Dinas Sosial, hingga pengelola masjid.
Wakil Camat Sawah Besar Yulia Fransiska menegaskan, penertiban di sekitar area masjid Istiqlal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Baca Juga: Pengacara Yaqut Desak Jokowi Dihadirkan di Sidang Korupsi Kuota Haji
"Masjid Istiqlal merupakan ikon penting Kota Jakarta yang setiap hari dikunjungi masyarakat luas, baik warga lokal, wisatawan nusantara, hingga mancanegara. Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta martabat kawasan ini," ujar Yulia, Selasa (15/9).
Seluruh warga yang terjaring dalam penertiban ini akan didata serta diberikan pembinaan oleh Suku Dinas Sosial. Pemprov DKI memastikan tindakan penanganan tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai aturan yang berlaku.
Modus Oknum PMKS dan Pengetatan Keamanan Istiqlal
Kepala Bidang Riayah Masjid Istiqlal Zainuri Anwar menyebut, kawasan Istiqlal merupakan representasi wajah Indonesia di mata dunia. Sehingga kebersihannya harus senantiasa terjaga.
Zainuri membeberkan bahwa area masjid sebenarnya tidak pernah menyediakan fasilitas tempat tinggal. Keberadaan oknum yang bermukim secara liar dinilai merusak pemandangan dan mengganggu ketenangan jamaah.
"Masjid Istiqlal tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal. Keberadaan oknum yang tinggal secara liar dengan penampilan kumuh dapat merusak pemandangan serta kenyamanan jamaah. Selain itu, disinyalir kerumunan tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk berbuat kriminal," terang Zainuri.
Pihak pengelola sebenarnya telah memberlakukan jam operasional yang ketat. Seluruh kawasan seluas lebih dari 10 hektar tersebut selalu disterilkan serta dibersihkan mulai pukul 22.00 WIB, sebelum kembali dibuka untuk iktikaf dan salat Subuh pada pukul 03.00 WIB.
Namun, sejumlah oknum acap kali memanfaatkan celah pagar atau pintu untuk masuk kembali pada pagi hari. Beberapa di antaranya bahkan nekat melakukan aktivitas memasak yang memicu kekumuhan lingkungan.
Guna mencegah kejadian serupa terulang, pengelola memperketat pengawasan dengan menyiagakan 25 petugas keamanan di setiap sift (total tiga sift per hari) serta memperkecil celah pada pagar pembatas.