JawaPos.com - Seorang mahasiswi berinisial S, 21, ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (3/9) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban tewas usai dicekoki obat terlarang jenis ekstasi oleh rekannya saat berkunjung ke tempat hiburan malam di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Aparat kepolisian kini telah menetapkan pria berinisial ID, yang merupakan rekan korban, sebagai tersangka utama dalam peristiwa tragis tersebut.
Dipaksa Konsumsi Ekstasi Dua Kali di Tempat Karaoke
Peristiwa bermula saat tersangka ID mengajak S dan rombongan temannya untuk menikmati hiburan malam di kawasan PIK. Di dalam ruang karaoke, ID memaksa korban yang belum pernah menyentuh narkoba untuk menelan pil ekstasi.
Baca Juga: BGN Evaluasi Total 172 SPPG di Pati Buntut Kasus Keracunan MBG
Aksi penyuapan paksa tersebut bahkan dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Korban yang merasa ketakutan sempat mengirimkan pesan singkat atau chat kepada rekannya untuk memberitahukan tindakan pemaksaan tersebut.
Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadilah, mengonfirmasi modus operandi tersangka berdasarkan penelusuran bukti dan keterangan para saksi.
"Modusnya, tersangka mengajak teman-temannya termasuk korban untuk hiburan, karaoke di salah satu tempat hiburan di PIK. Di ruangan itu tersangka memaksa korban untuk memakan obat jenis ekstasi," ungkap Rahis dikutip Jumat (11/9).
"Kami juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan korban sempat nge-chat temannya bahwa dia dipaksa oleh tersangka," lanjutnya.
Ambruk di Depan Lift hingga Ditinggalkan di Kamar Hotel
Reaksi zat terlarang mulai menggerogoti fisik S saat rombongan menyudahi sesi karaoke sekitar pukul 03.30 WIB. Mengeluh pusing berat, korban kemudian diboyong menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng untuk beristirahat.
Setibanya di lokasi, kondisi kesehatan S memburuk hingga pingsan dan ambruk di depan lift sebelum digotong masuk ke dalam kamar.
Tragisnya, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka ID beserta rekan-rekannya justru meninggalkan hotel dan membiarkan korban terbaring sendirian. Jasad S baru ditemukan empat jam kemudian oleh petugas hotel saat melakukan pengecekan rutin pada pukul 13.30 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung mengecek TKP dan menemukan seseorang sudah meninggal dunia, kemudian korban dibawa untuk autopsi," terang Rahis.
Hasil Autopsi: Reaksi Fatal Rejection Zat Kimia
Berdasarkan pemeriksaan forensik dan tes urine, polisi menemukan kandungan amfetamin dan metamfetamin pada tubuh korban. Karena S tidak memiliki riwayat mengonsumsi obat-obatan terlarang, pasokan zat kimia keras secara mendadak memicu reaksi fatal pada organ tubuhnya.
Baca Juga: Jenazah Pegawai Dinas Peternakan Korban Penembakan KKB di Jayawijaya Dibawa ke Kampung Halaman
"Dokter forensik dapat menyimpulkan bahwa tubuh korban kaget terhadap obat tersebut karena korban tidak pernah sebelumnya mengonsumsi obat tersebut," jelas Rahis.
Ia menegaskan tidak ada hubungan asmara antara korban dan tersangka. Sesi karaoke malam itu baru menjadi momen kedua kalinya mereka berinteraksi sebagai teman biasa.
Atas perbuatannya, ID kini ditahan di Polsek Cengkareng dan dijerat Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.