JawaPos.com - Polisi masih mendalami kasus dugaan peredaran 34 lembar uang dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang diduga palsu. Jika dikalkulasikan, seluruh uang tersebut bernilai SGD 340 ribu atau sekitar Rp 4,7 miliar.
Perkara itu bermula dari laporan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Dalam laporannya, DM mencantumkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Penanganan kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasus ini turut menyeret seorang warga negara Indonesia bernama Steven (S) yang kini ditahan di Singapura. Steven diketahui merupakan suami dari DM, yang menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Pemanfaatan AI dalam Analisis Klaim Asuransi dan Deteksi Fraud
Kuasa hukum Steven, Yosia Ginting, menjelaskan bahwa kliennya menerima 33 lembar uang pecahan SGD 10.000 dari AN dan EAK. Setelah menerima uang tersebut, Steven sempat mengajak keduanya berangkat ke Singapura untuk melakukan penukaran.
Menurut Yosia, ajakan tersebut dimaksudkan agar proses penukaran uang sekaligus membawa hasilnya kembali ke Indonesia dapat dilakukan bersama-sama. Namun, AN dan EAK menolak ajakan tersebut sehingga Steven kemudian berangkat ke Singapura seorang diri.
Yosia juga mengungkapkan bahwa terdapat imbalan yang dijanjikan kepada Steven apabila berhasil menukarkan uang tersebut. Kliennya disebut akan memperoleh bayaran SGD 1.500 untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
“Klien kami dijanjikan 1.500 SGD untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 SGD,” kata Yosia kepada wartawan, Kamis (10/9).
Baca Juga: Upaya Jaga Ketahanan Pangan, Ribuan Ton Beras Disalurkan Pemerintah dan BULOG di Kediri
Atas kondisi tersebut, Yosia berharap aparat tidak hanya memusatkan penyelidikan pada Steven atau 34 lembar uang yang saat ini menjadi bagian dari perkara.
Menurut dia, polisi perlu mengungkap asal-usul uang tersebut, termasuk menelusuri tempat pembuatannya serta pihak yang diduga berada di balik peredarannya.
“Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya,” tegasnya.
Yosia juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pengiriman, membawa, maupun penukaran uang tersebut. Dia menduga jumlah uang yang beredar tidak menutup kemungkinan lebih banyak dibandingkan 34 lembar yang saat ini terungkap.
“Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar,” jelasnya.
Di sisi lain, penyelidikan kasus dugaan peredaran uang palsu tersebut masih dilakukan Polres Tangsel. Hingga Kamis (10/9), perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Life Jacket Ditemukan di Selat Sunda, Basarnas Verifikasi Kepemilikan 5 Jurnalis yang Hilang
Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari enam saksi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain juga masih dilakukan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Selain mendalami keterangan saksi, polisi turut berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi itu dilakukan untuk memperoleh informasi dari Kepolisian Singapura terkait keberadaan warga negara Indonesia yang berada di Singapura dan memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Laporan mengenai dugaan peredaran uang SGD palsu itu pertama kali dibuat di Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Setelah itu, perkara dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.