JawaPos.com - Polda Metro Jaya menurunkan tim untuk memastikan tidak ada penimbunan stok dan permainan harga masker di wilayah hukumnya.
Bila terjadi, Polda Metro Jaya menjanjikan pelaku bakal ditindak melalui proses hukum pidana.
Langkah itu menjawab kKeluhan masyarakat di Jabodetabek soal harga masker yang naik signifikan di tengah erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry menjelaskan, pihaknya turun tangan karena mendapat informasi harga masker naik signifikan.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Kesehatan Akibat Erupsi Anak Krakatau, Anggota DPRD Jakarta Bagikan Masker Gratis
Selain harga yang tinggi, sejumlah warga merasa kesulitan mendapatkan masker di pasaran.
”Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar,” kata Ardila kepada awak media pada Kamis (10/9).
Berdasar hasil pemantauan sejauh ini, dia memastikan bahwa stok masker masih tersedia dalam jumlah cukup.
Meski diakui ada penurunan persediaan karena meningkatnya pembelian beberapa hari belakangan, masyarakat tidak perlu khawatir.
Dia menyebut, produsen masker kini meningkatkan jumlah produksi untuk mengimbangi pembeli.
Baca Juga: Kemenkes Ancam Sanksi Pedagang yang Timbun dan Naikkan Harga Masker
Kepada para penjual masker, baik perorangan maupun perusahaan, dia mengingatkan agar tidak menimbun barang tersebut.
Apalagi sampai memainkan harga hingga naik berkali lipat. Dia memastikan, bila mendapati penimbunan dan permainan harga, polisi akan turun tangan.
”Akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon menegaskan, pengawasan peredaran masker dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
”Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Stok Masker Cukup, Sebut Kelangkaan Hanya di Tingkat Penjual Eceran
Siapa pun yang berani melanggar, lanjut dia, bisa kena Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 107.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar jika unsur tindak pidananya terpenuhi.
”Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.