← Beranda
Pramono Teken Kepgub KJP Plus Tahap 2, Cair untuk 661 Ribu Siswa
Ryandi ZahdomoSabtu, 5 September 2026 | 03.27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung,. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait besaran dan daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus Tahap II Tahun 2026.

Berbeda dari skema sebelumnya, penyaluran bantuan pendidikan kali ini diatur secara bertahap dalam dua gelombang.

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada peserta didik yang kehilangan haknya akibat dinamika perubahan data desil.

Pada gelombang pertama, Pemprov DKI Jakarta mengucurkan anggaran sekitar Rp1,5 triliun bagi 661.209 peserta didik yang datanya telah terverifikasi. Jumlah ini mencakup 491.000 penerima lama lanjutan dan 169.643 penerima baru.

Baca Juga: Putusan Banding Kasus Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Batal Dipecat dari TNI

"Ini sekaligus saya ingin meluruskan bahwa di Jakarta, kalau selama memenuhi syarat, pasti yang bersangkutan akan mendapatkan KJP tahap dua ini. Prinsip kami memastikan bantuan tepat sasaran dan tanpa menahan hak peserta didik yang datanya sudah valid," ujar Pramono di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Verifikasi Ketat 26 Ribu Data Calon Penerima

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta masih menangguhkan dan melakukan klarifikasi ulang terhadap 26.247 peserta didik.

Meski masuk dalam desil 1 hingga 5, hasil pemadanan data menemukan sejumlah ketidaksesuaian kriteria.

Beberapa indikasi yang perlu diklarifikasi di antaranya kepemilikan mobil roda empat, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB rumah di atas Rp1 miliar, hingga keberadaan anggota keluarga yang berstatus sebagai ASN.

Pramono menegaskan pemeriksaan ulang ini dilakukan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah tumpang tindih anggaran dan memastikan bantuan tidak salah sasaran.

"Karena inilah yang menjadi arahan KPK supaya ini tidak terjadi redundan dan juga tidak salah sasaran. Sehingga kami melakukan re-checking kembali terhadap 26.247 mahasiswa atau siswa," terangnya.

Jemput Bola untuk 40 Ribu Anak

Selain proses klarifikasi, Pemprov DKI Jakarta juga mencatat ada sekitar 40.166 anak yang terdaftar dalam desil 1 hingga 5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerima KJP, namun belum mengajukan permohonan.

Baca Juga: Menko Zulkifli Hasan Sebut Pangan Adalah Masalah Kedaulatan dan Masa Depan Bangsa

Pramono menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk menyisir langsung data tersebut di lapangan.

"Yang 40.166 siswa atau mahasiswa ini kita yang jemput bola, bukan kemudian dari data yang mendaftar. Sehingga dengan demikian kami tidak ingin yang berhak mendapatkan akan kehilangan haknya," tegas Pramono.

Bagi peserta didik yang berhak namun belum terdata atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta mengimbau untuk memanfaatkan layanan call center resmi maupun berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

EDITOR: Sabik Aji Taufan