← Beranda
Demo di DPR Memanas Lagi: Mahasiswa Coba Jebol Pagar dan Bakar Ban
Ryandi ZahdomoKamis, 27 Agustus 2026 | 23.55 WIB
Massa yang tergabung dari banyak aliansi berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD di Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com

 

JawaPos.com - Situasi di depan Gedung DPR/MPR RI kembali memanas pada Kamis (27/8) sore setelah gelombang massa mahasiswa datang menggantikan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang telah membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB.

Kelompok massa mahasiswa ini nekat mencoba merusak pagar besi gerbang utama hingga membakar ban. Arus lalu lintas dari arah Gatot Subroto menuju Slipi pun masih ditutup total dan dialihkan ke arah Gerbang Pemuda.

Konsentrasi massa terpantau terpecah di beberapa titik di sekitar gerbang utama. Berbeda dari gelombang aksi sebelumnya, kelompok mahasiswa kali ini menyampaikan penolakan dan orasi tanpa mengandalkan mobil komando.

Sejumlah dinding di area Gedung DPR/MPR pun dipenuhi coretan bernada sindiran terhadap pemerintah, berdampingan dengan bentangan spanduk tuntutan.

Baca Juga: Inovasi Tak Lagi Terpusat di Kota Besar, Komdigi Hubungkan Lewat Garuda Spark Innovation Hub

Ketegangan memuncak saat sekelompok massa mematahkan besi pagar utama untuk membuka akses masuk, disusul pembakaran ban yang membubungkan asap hitam pekat.

Meski suasana memanas, sebagian kelompok mahasiswa lainnya tetap memilih bertahan sembari menyuarakan aspirasi lewat nyanyian bersama hingga sore hari.

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan

Eskalasi aksi ini terjadi pasca penandatanganan surat komitmen resmi oleh pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Jajaran dewan bahkan menyatakan kesiapan melepas jabatan jika regulasi ini tak kunjung disahkan tepat waktu.

Dokumen kesepakatan tersebut dibacakan langsung oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, di hadapan peserta aksi sebelum kelompok massa daerah tersebut membubarkan diri. Penandatanganan ini melibatkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, serta Ketua Komisi III Habiburokhman.

"Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan ataupun anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI," ujar Botok saat membacakan isi komitmen tersebut.

Menanggapi tenggat waktu yang disepakati, AMPB menegaskan komitmennya untuk kembali mengepung Gedung DPR RI pada 15 Desember mendatang guna mendirikan posko pengawalan langsung.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengonfirmasi bahwa aspirasi tersebut telah diterima resmi dan membuka pintu bagi publik untuk mengawal pembahasan di Komisi III.

"Pimpinan DPR sudah menandatangani bahwa kalau 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," kata Andre di atas mobil komando.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan