JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyebut 63 dari 65 orang yang diamankan jelang aksi demo di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8) terafiliasi Kelompok Anarko. Mereka berniat menunggangi aksi dan berbuat rusuh di lokasi aksi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, sebanyak 63 orang yang sudah diamankan oleh jajarannya terbagi atas 2 klaster berbeda. Yakni sebanyak 53 orang masuk dalam klaster pelaksana. Sementara10 orang lainnya berada pada klaster pembiayaan.
”Hasil pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini,” terang Iman konferensi pers di Jakarta.
Konsolidasi yang dilakukan oleh puluhan orang tersebut dilakukan secara bertahap dan menunjukkan proses penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi serta persiapan sarana yang diduga akan digunakan untuk menunggangi aksi massa tersebut.
Baca Juga: Aktivis Pati Kecewa Puan Maharani Tak Hadir saat Rapat Paripurna Bahas RUU Perampasan Aset
Iman menyebut, tahapan-tahapan yang dilakukan kelompok itu dimulai dari konsolidasi internal dengan membangun kesamaan isu yang disuarakan. Salah satunya terkait dengan RUU Perampasan aset yang juga disuarakan massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Tahapan-tahapan tersebut berlangsung dari mulai tahapan konsolidasi di mana pada tahap ini sejumlah unsur melakukan konsolidasi internal dan membangun kesamaan isu yang akan disuarakan. Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset.
”Dalam tahapan ini konsolidasi diarahkan pada penyamaan persepsi serta penguatan narasi yang selanjutnya akan disampaikan ke publik,” ujarnya.
Tahap berikutnya adalah melakukan penguatan narasi dan penggalangan dana. Diantaranya dengan menggulirkan isu di ruang publik melalui flyer-flyer yang dinilai provokatif. Tidak hanya itu, kelompok tersebut mengajak elemen lain untuk melakukan amplifikasi, melakukan aksi, menyebarkan isu, dan menggalang pergerakan.
”Dalam hal penggalangan donasi diduga ada indikasi upaya-upaya menerima dana baik langsung maupun tidak langsung,” ucap Iman.
Tidak sampai di situ, Iman menyatakan bahwa pada hari pelaksanaan aksi, kelompok itu berniat menunggangi aksi massa tersebut. Khususnya aksi massa yang berlangsung di Komplek DPR. Tidak sendirian, mereka juga mengundang unsur-unsur lain untuk melakukan tindakan serupa.
”Hasil penyidikan terdapat dugaan mekanisme mobilisasi massa yang dilakukan secara berjenjang melalui pemanfaatan berbagai platform media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” jelas dia.
Atas perbuatan mereka, polisi kini melakukan pendalaman dengan menggunakan Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 309, Pasal 262 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).