← Beranda
Diduga Hendak Tunggangi Aksi Demo di DPR, Polda Amankan 65 Orang, 2 Sudah Ditahan
Syahrul YunizarKamis, 27 Agustus 2026 | 20.28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta pada Kamis (27/8). (Polri)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang diduga hendak menunggangi aksi demo di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Sebanyak 65 orang sudah diamankan dan 2 diantaranya menjadi tahanan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa 65 orang tersebut diamankan oleh 2 direktorat. Yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. 

”Total 65 (orang yang diamankan), 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan 2 orang oleh Direktorat Siber. Yang 2 oleh Direktorat Siber sudah dilakukan penahanan, yaitu dengan inisial R dan Z,” kata Budi kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Profil Desta: Perjalanan Karier, Kehidupan Pribadi, hingga Berpisah dengan Vincent Rompies di Vindes

Budi menyatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari langkah preventive strike dan preventive education. Dari tangan puluhan orang yang diamankan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang terdiri atas berbagai benda, termasuk senjata.

”Adapun barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk 7 jerigen berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” bebernya.

Barang bukti tersebut, kata Budi, merupakan benda-benda terlarang berdasar aturan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Benda-benda. itu tidak boleh dibawa atau digunakan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Aturan itu tertuang dalam pasal 9 UU tersebut.

Namun demikian, sampai saat ini Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terhadap 65 orang yang diamankan. Tujuannya untuk memastikan mereka bagian dari peserta aksi demo di Komplek DPR hari ini atau tidak terkait sama sekali. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pudak itu menyatakan, Polri sudah pasti hadir memberikan pengawalan dalam penyampaian pendapat di muka umum atau aksi demo. Sebab,. Itu merupakan hak dasar dan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UU.

”Tetapi, ada aturan hukum, ada etika yang harus menjadi tanggung jawab kita bersama agar pelaksanaan penyampaian aspirasi di muka umum dapat berjalan aman, tertib, damai dan bertanggung jawab,” kata dia.

Apalagi dalam prosesnya, lanjut Budi, polisi mendapati sejumlah konten dan narasi provokasi. Tidak sedikit pula yang mengandung disinformasi, fitnah, dan kebencian. Untuk itu, Polda Metro Jaya perlu mengambil langkah tegas agar aksi massa di DPR berjalan aman, damai, dan lancar. 

”Ini memberikan ruang aman kepada saudara-saudara kita yang akan menyampaikan aspirasi. Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang seperti disampaikan oleh menko polkam tadi pagi, kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” bebernya.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah