← Beranda
LPS Segera Bayar Simpanan Nasabah BPR Citra Bersada Abadi, Ini Batas Waktunya
ARMSelasa, 18 Agustus 2026 | 19.00 WIB
LPS segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi setelah izin usaha bank dicabut OJK pada 19 Agustus 2026. (Dok. LPS)

JawaPos.com — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera memproses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi di Bekasi setelah izin usaha bank tersebut dicabut OJK pada 19 Agustus 2026, dengan rekonsiliasi dan verifikasi data ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 23 Desember 2026.

Baca Juga: Sabet Penghargaan di JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026, LPS: Pengingat Tak Berpuas Diri

Kapan simpanan nasabah BPR Citra Bersada Abadi dibayar?

LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi sebelum pembayaran klaim penjaminan dilakukan.

Proses tersebut diperlukan untuk menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BPR Citra Bersada Abadi berlokasi di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21 Bintara, Bekasi, Jawa Barat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026.

LPS memiliki waktu paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan.

Dengan demikian, proses tersebut ditargetkan selesai paling lambat pada 23 Desember 2026, sementara pengumuman mengenai simpanan yang layak dibayar akan disampaikan secara bertahap.

Pembayaran dana simpanan akan dilakukan menggunakan dana LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nasabah tidak perlu melakukan tindakan di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan selama proses rekonsiliasi dan verifikasi berlangsung.

Baca Juga: OJK Tunggu Perpres untuk Tentukan Komoditas yang Diperdagangkan di BMKS

Apa syarat simpanan BPR yang dijamin LPS?

Nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi perlu memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS atau dikenal sebagai syarat 3T.

Tiga persyaratan tersebut meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

Syarat 3T menjadi bagian penting dalam menentukan status simpanan nasabah setelah izin usaha bank dicabut.

Karena itu, nasabah perlu mengikuti informasi resmi LPS mengenai hasil rekonsiliasi dan verifikasi agar mengetahui status simpanannya.

Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, meminta nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi tetap tenang selama proses berlangsung.

“LPS hadir untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat yang menyimpan dananya di bank,” ujar Damaiyanti.

Dia menambahkan, LPS akan menjalankan proses rekonsiliasi dan verifikasi secara optimal agar pembayaran klaim penjaminan simpanan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai simpanan yang layak dibayar akan disampaikan secara bertahap berdasarkan hasil proses tersebut.

Baca Juga: Sinergi PNM dan OJK Perkuat Bekal UMKM Perempuan Aceh untuk Naik Kelas

Bagaimana nasabah mendapatkan informasi dan membayar kredit?

Nasabah akan memperoleh informasi mengenai status simpanannya melalui penyampaian resmi LPS secara bertahap.

Masyarakat juga diminta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi.

Seluruh aset dan dokumen milik atau yang dikuasai PT BPR Citra Bersada Abadi kini berada di bawah penguasaan dan pengawasan LPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguasaan tersebut menjadi bagian dari proses likuidasi setelah izin usaha bank dicabut oleh OJK pada 19 Agustus 2026.

LPS juga mengingatkan nasabah debitur PT BPR Citra Bersada Abadi tetap melaksanakan kewajiban pembayaran kredit. Pembayaran kewajiban kredit dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi di Kantor BPR Citra Bersada Abadi.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.

Kanal tersebut dapat digunakan untuk memperoleh informasi sesuai mekanisme resmi LPS selama proses pembayaran klaim dan likuidasi berlangsung.

Nasabah juga diimbau tidak mudah percaya pada informasi di luar kanal resmi yang berpotensi mengganggu proses pembayaran klaim penjaminan.

Kepastian mengenai status simpanan akan diberikan LPS setelah rekonsiliasi dan verifikasi data dilakukan sesuai ketentuan, dengan batas penyelesaian paling lambat 23 Desember 2026.

EDITOR: Banu Adikara