← Beranda
Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 20,18 Miliar
Bintang PradewoJumat, 21 Agustus 2026 | 14.59 WIB
Kanwil Bea Cukai Jakarta musnahkan barang kena cukai Ilegal senilai Rp 20,18 miliar. (Istimewa)

JawaPos.com - Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum, tetapi berpotensi menekan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat. Kondisi itu tercermin dari penindakan Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta yang menemukan BKC ilegal dengan nilai mencapai Rp 20,18 miliar.

Atas hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026. Dari barang yang ditindak, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 11,81 miliar.

Adapun, barang yang dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau ilegal sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta minuman mengandung etil alkohol sebanyak 1.506 botol atau 901,93 liter.

Baca Juga: Liverpool Tawar £50 Juta untuk Yankuba Minteh, Brighton Langsung Tolak Mentah-mentah!

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan pemusnahan tersebut bentuk pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri, lewat keterangannya, Jumat (21/8).

Menurut dia, Bea Cukai Jakarta akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Kata dia, langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha lebih sehat bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya.

Pemusnahan dilakukan melalui sinergi Bea Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 21 Agustus 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan

Barang-barang tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN dan memperoleh persetujuan untuk dilakukan pemusnahan. Selain potensi kerugian negara sebesar Rp 11,81 miliar, sebagian perkara juga telah diselesaikan melalui ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp 1,09 miliar. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya telah menggagalkan penyelundupan rokok ilegal atau tanpa pita cukai sebanyak1,2 miliar batang sejak Januari hingga Juli 2026.

Berdasarkan data Bea Cukai, kata Djaka, bahwa pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal pada enam bulan ini mengalami peningkatan hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Berarti hampir 100 persen dari tahun lalu. Tahun lalu satu semester kita hanya mencapai sekitar 600 juta batang, tetapi saat ini kita bisa berhasil sampai 1,2 miliar batang rokok,” kata Djaka.

Soal penyelundupan rokok ilegal, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pernah menghitungnya dalam sebuah kajian, bertajuk “Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram”. Kajian INDEF dan APINDO memperkirakan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal bisa mencapai Rp 15 triliun per tahun. 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer 21 Agustus 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan

Rokok ilegal yang bisa dikategorikan berupa tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas berdampak pada hillangnya tiga komponen pemasukan resmi negara. 

Ketiganya, yakni Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Rokok yang menjadi pemasukan PAD, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) ikut hilang akibatnya menurunnya setoran pajak pertambahan nilai dari rantai distribusi produk hasil tembakau ini.

EDITOR: Bintang Pradewo