JawaPos.com - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.
AST, 37, ditangkap usai melancarkan aksinya hingga puluhan kali di wilayah Tangerang. Petugas menangkap tersangka di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Minggu (9/8) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang kehilangan unit sepeda motor di rumah kontrakan.
Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus
Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait raibnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda. Korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.
Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim
"Korban melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci," ujar Sriyono, Kamis (20/8).
Petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di area sekitar. Petunjuk kuat dari rekaman kamera pengawas tersebut berhasil mengarahkan tim penyidik pada identitas dan keberadaan pelaku.
Pengakuan 10 Kali Beraksi dan Peran Rekan DPO
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita berbagai barang bukti pendukung. Di antaranya adalah rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, peralatan spesialis berupa gagang dan dua mata kunci T, plat nomor, hingga dokumen serta kunci kontak milik korban.
Dari hasil pemeriksaan intensif, AST yang pernah dipenjara pada 2024 lalu mengakui rekam jejak kejahatannya. Ia tidak bergerak sendirian dalam menyasar kendaraan warga.
"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian," kata Sriyono.
AST bertindak sebagai eksekutor atau pemetik yang mengeksekusi sepeda motor target secara langsung. Sementara itu, rekannya yang berinisial J bertugas sebagai joki sekaligus mengeksekusi penjualan unit hasil curian. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap J yang resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka AST kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.
Merespons maraknya insiden kejahatan jalanan, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Eko Bagus Riyadi mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat sistem keamanan kendaraan pribadi guna meminimalisasi risiko pencurian.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor. Apabila memakirkan kendaraan selalu gunakan kunci pengaman ganda dan apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," katanya.