← Beranda
BEM UI Demo di Bundaran HI, Pemprov DKI Minta WFH dan Siswa Diizinkan Belajar dari Rumah
Ryandi ZahdomoSelasa, 18 Agustus 2026 | 18.31 WIB
BEM UI menggelar aksi demonstrasi bertajuk 'Aksi Menuju Indonesia Bangkrut' di kawasan Bundaran HI, Jakarta. (Reyhan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Para mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI dikabarkan menggelar demo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8). 

Pemprov DKI Jakarta meminta para pekerja untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan siswa sekolah diizinkan belajar dari rumah. 

Rencana itu ramai diperbincangkan di media sosial Instagram pada akun @bemui_official. BEM UI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergabung dan menyampaikan aspirasi secara terbuka di jalanan.

"Ayo, kita bersama-sama turun dan berjuang merebut kemerdekaan yang telah dinodai oleh rezim masa kini," tulis akun tersebut BEM UI, Senin (17/8).

BEM UI bersama aliansi organisasi masyarakat sipil berencana menggelar aksi demonstrasi bertajuk #MerebutKemerdekaan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Aksi massa tersebut merupakan bentuk protes terhadap kondisi pemerintahan saat ini yang dinilai telah mencederai makna kemerdekaan bagi masyarakat.

Ketua BEM UI, Yatalathof Ma'shum Imawan, membenarkan bahwa unjuk rasa tersebut siap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah direncanakan. "Betul akan aksi," ujar Yatalathof saat dikonfirmasi.

Aksi itu dipastikan melibatkan basis massa yang cukup besar. 

Narahubung BEM UI, Ridho, mengungkapkan bahwa agenda unjuk rasa di Bundaran HI ini merupakan hasil kolaborasi lintas organisasi mahasiswa dan elemen sipil.

Baca Juga: BEM UI Demo, Pemprov DKI Minta Pekerja WFH dan Sekolah Jarak Jauh

"Benar, BEM UI bersama dengan 15 BEM Fakultas se-UI dan 25 organisasi aliansi lainnya akan turun aksi di Bundaran HI besok (hari ini, RED)," tutur Ridho.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh perusahaan swasta di ibu kota untuk memberikan kesempatan WFH kepada pegawai mereka. Sekolah di Jakarta juga diizinkan gelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring. 

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor: 26/SE/2026. Regulasi ini merujuk pada Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 serta SE Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor: 30/SE/2026 terkait fleksibilitas tugas kedinasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, meminta pimpinan perusahaan menyesuaikan operasional dengan kebijakan fleksibel ini.

"Dengan ini diimbau kepada saudara/saudari untuk: Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH)," tulis Syaripudin dalam SE tertanggal Senin (17/8).

Meski demikian, Pemprov DKI menegaskan bahwa skema WFH wajib mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kebutuhan operasional masing-masing kantor. Hak-hak pekerja serta produktivitas perusahaan diimbau tetap terlindungi sesuai aturan perundang-undangan.

Bagi kantor swasta maupun instansi yang menyelenggarakan pelayanan langsung kepada masyarakat, penugasan personel diminta diatur secara proporsional agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Gedung Bapenda: 1.000 ASN WFH, Sistem Lampu Merah Jakarta Diatur Manual

Sekolah Diizinkan Gelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)

Tidak hanya sektor ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga mengeluarkan SE Nomor 87/SE/2026 yang mengatur Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah swasta maupun negeri, serta WFH maksimal 50 persen bagi ASN di lingkungan dinas.

"Tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026," ungkap Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, dalam edarannya.

ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan presensi daring melalui aplikasi mobile, dengan pengawasan ketat dari atasan langsung.

Sementara itu, untuk tingkat satuan pendidikan, pelaksanaan PJJ diserahkan kepada kebijakan kepala sekolah masing-masing dengan tetap menjamin ketercapaian target kurikulum.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, membenarkan langkah ini diambil guna menyemarakkan perayaan kemerdekaan di tengah masyarakat.

"Untuk lebih menyemarakkan kegiatan perayaan di masyarakat dan memaknai hari kemerdekaan, sesuai imbauan Mensesneg," ujar Chico Hakim.

EDITOR: Ilham Safutra