← Beranda
Viral Truk Sampah Mirip Armada Pemprov Buang Sampah Liar di Cilincing, Ternyata Milik Swasta
Ryandi ZahdomoRabu, 12 Agustus 2026 | 05.10 WIB
Ilustrasi Truk sampah. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @Ijoeel mengungkap aksi pembuangan sampah secara ilegal di kawasan Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara. Kendaraan dalam rekaman tersebut sempat menyedot perhatian publik karena secara visual menyerupai armada resmi milik pemerintah.

Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan kendaraan pengangkut sampah tersebut bukan milik dinas, melainkan milik perusahaan penyedia jasa swasta, PT Sinar Berdikari Cemerlang Idaman (PT SBCI). Atas pelanggaran ini, Pemprov DKI Jakarta langsung mengambil langkah tegas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta serta surat teguran tertulis pertama kepada PT SBCI. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh penyedia jasa pengangkutan sampah menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi menegaskan, pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik pencemaran lingkungan di wilayah ibu kota.

Baca Juga: Jangan Mikir Kotor dan Menyeramkan, Megawati Ingin Generasi Muda Terlibat Politik Praktis

"Setiap penyedia jasa pengangkutan memiliki tanggung jawab memastikan sampah yang mereka angkut dibawa ke fasilitas yang semestinya dan dikelola sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan tindak," ujar Dudi, Selasa (11/8).

Ia menambahkan, penegakan hukum ini tidak berhenti pada satu kasus saja. DLH DKI akan terus memperkuat pengawasan terhadap armada swasta lain agar tidak ada lagi pihak yang membuang sampah sembarangan setelah memungut jasa dari masyarakat.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Proses penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan video yang beredar di media sosial pada Senin (10/8). Kepala Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum DLH DKI Jakarta, Helmy Zulhidayat, menjelaskan bahwa timnya segera melakukan identifikasi lapangan begitu menerima informasi tersebut.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi pada Selasa (11/8), pihak PT SBCI akhirnya mengakui bahwa armada yang terekam dalam video viral tersebut adalah milik mereka.

Dari verifikasi lapangan, petugas juga menemukan area parkir kendaraan pengangkut serta tempat tinggal karyawan perusahaan yang berada di sekitar lokasi pembuangan ilegal tersebut.

Dasar Hukum Penindakan

Atas temuan tersebut, DLH DKI memberikan sanksi tegas mengacu pada regulasi daerah yang berlaku.

"Berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp10 juta kepada PT SBCI sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah," terang Helmy.

Baca Juga: Nintendo Switch dan Switch 2 Siap Masuk Pasar Indonesia Desember 2026

Selain denda materiil, perusahaan juga dikenakan sanksi teguran tertulis pertama sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021.

Helmy menegaskan bahwa penataan sistem pengangkutan sampah akan terus diperketat agar seluruh penyedia jasa bekerja secara bertanggung jawab demi terciptanya pengelolaan sampah Jakarta yang lebih tertib.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan