JawaPos.com - Praktik pengolahan sampah dengan sistem open dumping di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang resmi dihentikan per 1 Agustus. Namun, tingkat kesiapan masyarakat Jakarta dalam memilah dan mengolah sampah secara mandiri masih sangat minim.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran terkait potensi penumpukan sampah di permukiman jika edukasi tidak digencarkan secara masif.
Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menilai masih banyak warga Jakarta yang kebingungan membedakan jenis sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
Baca Juga: Perbaiki Komunikasi! Ramalan Percintaan Zodiak Capricorn untuk Selasa, 11 Agustus 2026
"Terus terang saja, warga kita di banyak tempat masih belum siap melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Bahkan, ada yang kebingungan bagaimana caranya membeda-bedakan jenis sampah untuk memilahnya sebelum dibuang ke tempat sampah," ujar August, Senin (10/8).
Sosialisasi Tak Boleh Berhenti Meski Batas Waktu Lewat
Aturan baru menuntut Jakarta hanya mengirimkan sampah anorganik ke Bantargebang. Melihat kondisi di lapangan, August menegaskan bahwa sosialisasi mengenai tata cara pemilahan sampah tidak boleh terhenti hanya karena tenggat waktu telah berlalu.
"Jadi, kendati tenggat waktu 1 Agustus sudah terlewat, dan Jakarta harusnya hanya bisa membuang sampah anorganik ke Bantargebang, sosialisasi-sosialisasi seputar itu tidak boleh berhenti. Ini harus terus dilanjutkan," tegasnya.
Tantangan Warga: Dari Pemilahan Hingga Pengolahan Kompos
Selain pemilahan, fokus utama yang perlu disosialisasikan adalah pengolahan sampah organik menjadi kompos. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebenarnya telah mendorong pengolahan mandiri maupun gotong royong melalui sarana seperti drum, biopori, hingga budidaya maggot.
Namun, di kawasan konstituennya seperti Jakarta Selatan, August menemukan masih banyak warga yang bingung dalam mempraktikkannya.
"Pemprov DKI memang mendorong warga untuk melakukan pengolahan sampah baik secara mandiri maupun gotong-royong di lingkungannya. Caranya adalah dengan melakukan composting menggunakan sarana-sarana seperti drum, biopori, sampai dengan maggot," sambungnya.
Ia menambahkan, ketidakpahaman masyarakat mencakup akses mendapatkan peralatan, petunjuk penggunaan, hingga strategi agar pengolahan dapat berjalan secara berkelanjutan.
Atas dasar temuan dan catatan di lapangan, August mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk bertindak lebih aktif mendampingi warga usai pemberlakuan aturan baru Bantargebang.
"Justru karena Jakarta sudah melewati tenggat waktu itu lah, Pemprov DKI mesti mengencarkan sosialisasi terkait dengan cara-cara melakukan pemilahan dan pengolahan sampah. Jangan sampai warga ditinggalkan sendiri tidak memahami cara-cara untuk melakukannya, dan sampah malah menumpuk karena tidak diolah dan tidak bisa lagi dibuang ke Bantargebang," katanya.