JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melakukan eksekusi perombakan total pada sistem pengelolaan sampah di ibu kota. Melalui kebijakan terbaru, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kini disiapkan untuk hanya menampung sampah residu secara bertahap.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma lama pengelolaan sampah di Jakarta, yang semula mengandalkan pola "angkut-buang" menjadi sistem "pilah-angkut-olah" berbasis keberlanjutan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa transformasi ini diperkuat melalui penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan TPST Bantargebang membatasi penerimaan sampah hanya untuk kategori residu terhitung mulai 1 Agustus 2026.
"Kami mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang benar-benar mengubah pola Jakarta dalam penanganan sampah. Kalau dulu angkut buang dan ditimbun di Bantargebang, sekarang menjadi pilah, angkut, olah," ujar Pramono saat menghadiri peluncuran Gerakan Nasional Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di RDF Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8).
Pemprov DKI Jakarta menargetkan seluruh tata kelola sampah di wilayah ibu kota rampung 100 persen pada tahun 2028 mendatang.
Guna merealisasikan target zero dumping di Bantargebang, penyediaan infrastruktur terus digenjot di berbagai titik strategis, seperti Bantargebang, Tanjung Priok, Sunter, hingga Rorotan melalui pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
"Kalau sesuai dengan perencanaan, neraca sampah di tahun 2028 akan terselesaikan dan menjadi zero dumping yang ada di Bantargebang," tegas Pramono.
Fasilitas Pengolahan dan Partisipasi Masyarakat
Sejauh ini, tingkat kesadaran warga dalam memilah sampah rumah tangga terus membaik. Berdasarkan data Pemprov DKI per awal Agustus 2026, persentase pemilahan sampah di tingkat masyarakat telah menyentuh angka 23,14 persen.
Untuk menopang alur pengolahan dari hulu ke hilir, Jakarta saat ini diperkuat oleh 8.615 fasilitas pendukung pengelolaan sampah, 2.247 unit bank sampah aktif dan 31 TPS 3R yang terus dikembangkan menjadi fasilitas pemrosesan bernilai tambah.
Rangkaian sarana tersebut tercatat mampu menghasilkan produk olahan sampah dengan kapasitas mencapai 100 hingga 150 ton per hari.
Sanksi Tegas: Denda hingga Penutupan Usaha
Tak sekadar mengandalkan imbauan, Pemprov DKI Jakarta juga memperketat jalur penegakan hukum bagi pelaku usaha yang terbukti membuang sampah secara ilegal.
Pramono menginstruksikan jajarannya untuk mempublikasikan daftar perusahaan yang melanggar aturan pengolahan sampah ke publik.
"Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana, dan sebagainya," kata Pramono.
Pemerintah daerah telah menerapkan sanksi denda administratif sebesar Rp5 juta bagi pelaku pelanggaran awal, serta mengancam akan mencabut izin operasional bisnis jika tindakan tersebut kembali terulang.
Jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal
Transformasi persampahan di Jakarta turut diimbangi dengan pemberian jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal, termasuk ribuan pemilah sampah di Bantargebang.
Pramono membeberkan bahwa sejak 2017, Pemprov DKI secara konsisten mengalokasikan APBD untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah.
"Yang terakhir di tahun 2026 kemarin kurang lebih kita membayarkan, mengeluarkan sekitar Rp806 juta. Untuk itu, kami mohon agar program yang sudah baik ini dapat kita lanjutkan bersama," tuturnya.
Menanggapi skema tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong agar 100 persen pekerja di sektor formal maupun informal mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial dan keselamatan kerja.
Baca Juga: Aturan Pembuangan Sampah Banyak Dikeluhkan, Ini Solusi Pemprov DKI untuk Warga yang Lahannya Sempit
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup RI Jumhur Hidayat mengapresiasi keberhasilan Jakarta dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah modern. Pemerintah pusat saat ini juga tengah menyiapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) guna memacu pertumbuhan green jobs dan ekonomi sirkular secara nasional.