JawaPos.com - Pemerintah menargetkan penataan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Kota Bekasi, selesai pada 2027.
Program itu mencakup penghentian praktik open dumping melalui penerapan sistem controlled landfill, sekaligus menyiapkan solusi bagi sekitar 4.000 pemulung yang selama ini menggantungkan penghidupan di kawasan tersebut.
Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan persoalan sampah menjadi salah satu agenda strategis yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Hal itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak ke TPST Bantar Gebang, Jumat (7/8).
Baca Juga: Dikira Sampah, Ternyata Karung yang Ditemukan Warga Tanah Merah Depok Berisi Mayat Korban Mutilasi
Menurut Hanif, pembenahan Bantar Gebang memiliki arti penting karena pengelolaan sampah Jakarta memberikan dampak besar terhadap sistem pengelolaan sampah di tingkat nasional.
Menurutnya, saat ini pemerintah terus memperkuat pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir.
"Kalau dulu waktu pertama kita datang itu hampir 1.200 truk per hari, hari ini relatif jauh berkurang, bahkan jauh berkurang angkanya, mungkin mendekati 600 atau 700 truk per hari," kata Hanif.
Penurunan volume sampah tersebut terjadi seiring bertambahnya kapasitas pengolahan sampah di Jakarta, termasuk melalui pengoperasian fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF).
Hanif mengungkapkan sebagian area landfill di Bantar Gebang telah mulai ditangani menggunakan sistem membran sebagai bagian dari penerapan controlled landfill.
Baca Juga: Bantargebang Mulai Berubah per 1 Agustus, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah
Metode tersebut dinilai mampu menekan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari timbunan sampah.
Pemerintah pusat juga mendorong agar seluruh area yang masih menerapkan open dumping segera beralih ke sistem yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Di undang-undang kita hanya boleh kontrol landfill, tidak boleh landfill open dumping seperti ini," tegas Hanif.
Ia menambahkan, pemerintah memiliki instrumen hukum untuk memastikan pengelola memenuhi ketentuan tersebut.
Penutupan Area Landfill Butuh Rp 150 Miliar
Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta didorong untuk menyelesaikan penanganan seluruh area open dumping di Bantar Gebang.
Baca Juga: Aturan Pembuangan Sampah Banyak Dikeluhkan, Ini Solusi Pemprov DKI untuk Warga yang Lahannya Sempit
Hanif memperkirakan biaya penutupan (capping) area landfill berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar per hektare.
Dengan luas lahan yang harus ditangani, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 150 miliar.
Menurut dia, nilai tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila persoalan Bantar Gebang terus dibiarkan.
"Kalau dari perspektif saya, maka untuk capping ini mestinya harus selesai di tahun 2027, karena tidak terlalu mahal," ujarnya.
Selain memperbaiki sistem landfill, pemerintah juga mengandalkan fasilitas RDF sebagai upaya mengurangi volume sampah yang dikirim ke Bantar Gebang.
Hanif menyebut, kapasitas fasilitas RDF di Jakarta hampir mencapai 4.000 ton sampah per hari. Namun hingga kini, tingkat operasionalnya baru sekitar 1.000 ton per hari.
Fasilitas tersebut beroperasi di beberapa lokasi, termasuk Rorotan Jakarta Utara dan Bantar Gebang.
Apabila kapasitas pengolahannya terus ditingkatkan, jumlah sampah yang berakhir di Bantar Gebang diharapkan semakin menurun.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah mempercepat pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota.
"Ini wajib dilakukan Jakarta. RDF sudah jadi, maka penanganan organik menjadi hal yang harus kita susun," bebernya.
Baca Juga: Pramono Anung Ultimatum Cabut Izin Swasta Penimbun Sampah Ilegal di Penjaringan-Pasar Minggu
Pemerintah cari solusi bagi 4.000 pemulung
Di tengah rencana penataan kawasan, pemerintah juga menaruh perhatian pada aspek sosial, khususnya terhadap sekitar 4.000 pemulung yang menggantungkan mata pencaharian di Bantar Gebang.
Ia menegaskan, proses penataan tidak boleh mengabaikan nasib masyarakat yang selama ini bekerja memilah sampah di lokasi tersebut.
"Pemulung harus ke mana, ini harus kita diskusikan," ujarnya.
Menurut Hanif, penyelesaian persoalan tersebut memerlukan keterlibatan lintas kementerian.
Selain Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Sosial dan Kementerian Ketenagakerjaan dinilai perlu ikut menyusun skema penanganan agar para pemulung memperoleh solusi pekerjaan dan perlindungan yang layak.
Baca Juga: Bakar Sampah Bikin Polusi, Desa Ini Kelola Jadi Sumber Ekonomi
Ia juga menyoroti tingginya risiko kesehatan yang dihadapi para pemulung karena setiap hari bekerja di lingkungan dengan paparan sampah.
Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan akan terus mengawal pelaksanaan roadmap penataan Bantar Gebang.
Targetnya, pengurangan sampah, pembenahan sistem landfill, pengembangan fasilitas pengolahan, hingga penanganan aspek sosial bagi para pemulung dapat berjalan secara terpadu.
"Keberhasilan penataan Bantar Gebang tidak hanya menyelesaikan persoalan sampah Jakarta, tetapi juga menjadi model perbaikan tata kelola persampahan di berbagai daerah di Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Pengamanan TPA Benowo Usai Insiden Kebakaran Sampah