← Beranda
Aturan Baru Sampah Jakarta Per 1 Agustus: Hanya Residu Boleh ke Bantargebang
Ryandi Zahdomo• Jumat, 31 Juli 2026 | 02.47 WIB
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memasang geomembran di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta secara resmi menghentikan pola lama pengelolaan sampah kumpul - angkut - buang. Mulai 1 Agustus 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan skema baru berbasis pilah-angkut-olah sejak dari sumbernya, sehingga hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPST Bantargebang.

Langkah ini diperkuat melalui optimalisasi fasilitas pengolahan sampah di tingkat wilayah, salah satunya lewat peninjauan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Strategi Hentikan Open Dumping Menuju 2029

Baca Juga: John Herdman Pastikan Timnas Indonesia Siap Tempur, Bidik Kemenangan atas Timor Leste di Piala AFF 2026

Transformasi ini menjadi strategi utama Pemprov DKI untuk mengikis ketergantungan pada TPST Bantargebang sekaligus menghentikan praktik open dumping secara bertahap hingga mencapai target zero open dumping pada tahun 2029.

"Setelah terbit Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, terjadi perubahan mendasar. Kalau dulu kumpul-angkut-buang, sekarang menjadi pilah-angkut-olah," ujar Pramono Anung saat meninjau TPS 3R Menteng Atas, Kamis (30/7).

Ia menegaskan bahwa keberhasilan sistem baru ini membutuhkan peran aktif seluruh elemen warga dan pelaku usaha di Ibu Kota.

"Masyarakat didorong membiasakan memilah sampah sejak dari rumah, sementara kawasan komersial, perkantoran, hotel, restoran, dan kafe (Horeka) diwajibkan mengelola sampah yang dihasilkannya secara mandiri," tambahnya.

Kolaborasi Swasta dan Optimalisasi TPS 3R

Baca Juga: Dua Harley-Davidson Liberty Edition Resmi Meluncur, Usung Mesin Milwaukee-Eight 117

Sebagai langkah transisi sebelum Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan fasilitas Refuse-Derived Fuel (RDF) beroperasi penuh, Pemprov DKI menggenjot peran 29 TPS 3R di Jakarta yang saat ini tingkat pemanfaatannya baru menyentuh angka 21 persen.

Di TPS 3R Menteng Atas, Pemprov DKI menggandeng PT Morego Green Indonesia dan PT Metro Klina Intranusa melalui skema creative financing berbentuk joint operation. Berada di pusat aktivitas ekonomi Setiabudi dan Kuningan, fasilitas ini memiliki kapasitas terpasang 25 ton per hari dan berpotensi dikembangkan hingga 132 ton per hari.

Saat ini TPS 3R Menteng Atas baru mengolah 6–8 ton sampah per hari, dengan porsi 80 persen dari kawasan komersial dan 20 persen dari permukiman. Dari total sampah terolah, 90 persen ditargetkan menjadi kompos serta RDF yang berpotensi ditingkatkan menjadi Solid Recovered Fuel (SRF), sedangkan 10 persen sisa residu dikirim ke Bantargebang.

Sanksi Tegas untuk Pengangkutan Sampah Ilegal

Selain mengoptimalkan pengolahan wilayah, Pemprov DKI juga menyiapkan infrastruktur makro seperti pembebasan lahan 40 hektare di Ciaingir (Banten) untuk sampah organik, pembangunan tiga unit PLTSa termasuk di Sunter berkapasitas 7.500 ton per hari, serta fasilitas RDF di Rorotan dan Bantargebang.

Baca Juga: Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar

Gubernur Pramono turut membeberkan ketegasan hukum bagi pihak-pihak yang mencoba berbuat curang dalam rantai pengelolaan sampah ini.

"Siapa pun pengelola swasta yang mengambil keuntungan dengan mengumpulkan sampah Horeka lalu membuang atau menimbunnya secara sembarangan tidak akan kami toleransi. Saya perintahkan jajaran untuk memproses hukum pengangkut sampah yang melanggar dan mengumumkannya secara terbuka kepada publik," tegas Pramono.

EDITOR: Bintang Pradewo