JawaPos.com - Dalih iseng mengirim pesan ancaman bom tidak lantas membuat Maulana Yunus alias MY bebas dari jeratan hukum. Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan pria berusia 34 tahun tersebut sebagai tersangka pada Selasa (14/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Iskandarsyah menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangkap pelaku pada Senin (13/7). Usai penangkapan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Metro Jaksel.
”Sudah ditetapkan (sebagai) tersangka,” kata dia kepada awak media.
Baca Juga: BPOM Temukan Lebih dari 2,1 Juta Kosmetik Ilegal, Banyak Beredar di TikTok
Oleh polisi, MY dijerat menggunakan Pasal 601 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal ancaman kekerasan yang bertujuan menimbulkan teror atau rasa takut secara meluas. Ancaman hukuman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Berdasar penelusuran polisi, pelaku merupakan salah seorang orang tua siswa di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi. Dia juga bukan pertama kali menebar ancaman bom. Hal serupa pernah dia lakukan terhadap ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.
”Yang bersangkutan juga pernah mengirimkan WA (ancaman bom) yang sama ke ketua RT-nya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.
Pasca menerima pesan berisi ancaman bom, ketua RT setempat menghubungi MY dan langsung mengajak bicara untuk mencari tahu alasan yang bersangkutan mengirim pesan tersebut. Tidak ada laporan kepolisian atas peristiwa itu. Namun, ancaman serupa kembali dikirimkan kepada pihak SDN Srengseng Sawah 15 Pagi hingga akhirnya dibuat laporan kepolisian.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, Iman menyampaikan bahwa pelaku tidak memiliki motif lain saat mengirim pesan bernada teror kepada guru dan petugas tata usaha di sekolah tersebut. Meski begitu, polisi tidak serta merta menerima penjelasan dari MY. Penyidik dari Polda Metro Jaya maupun Polres Metro Jaksel tetap melakukan pendalaman.
”Untuk motif dari pelaku sementara hasil dari permintaan keterangan yang bersangkutan, yang bersangkutan hanya sifatnya iseng saja,” kata Kombes Iman.
Agar dapat mencari tahu lebih jauh, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Mereka ingin menggali lebih dalam latar belakang MY sekaligus untuk memastikan tidak ada kaitan antara pelaku dengan jejaring teroris.
”Sedang kami dalami terus dari penyidik berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror,” imbuhnya.
Terpisah, Juru Bicara (Jubir) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap ancaman yang diterima oleh guru dan petugas tata usaha di sekolah tersebut.
”Meliputi aspek motif, pendanaan, maupun kemungkinan adanya koneksi dengan jaringan terorisme. Dan disimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” kata dia saat dikonfirmasi.