← Beranda
Modus Ubah Warna Gagal, Eksekutor Curanmor di Showroom Cibodas Tangerang Diciduk Polisi
Ryandi ZahdomoSenin, 13 Juli 2026 | 04.23 WIB
ILUSTRASI. Sekitar 800 motor hasil ungkap kasus curanmor terparkir rapi di halaman Mapolrestabes Surabaya, sebelum dikembalikan ke pemiliknya lewat program Bazar Ranmor. (Instagram @luthfie.daily)

 

JawaPos.com - Upaya licik seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DEDE untuk menghilangkan jejak kejahatannya berakhir gagal total. Meski sempat mengubah warna sepeda motor hasil curiannya, pelarian pria ini terhenti di tangan Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Penangkapan DEDE merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026. Pelaku diketahui menggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy di Showroom Nambo Motorindo Jaya, Jalan Cemara, Cibodas, Kota Tangerang, pada 31 Januari 2026 silam sekitar pukul 04.11 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikheshit menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif dan analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Dari hasil analisa CCTV, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya dilakukan pemetaan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya di wilayah Cibodas," ujar Parikheshit, Minggu (12/7).

Ganti Warna Motor, Kelabui Petugas

Petugas meringkus DEDE pada Rabu (8/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan H. Masnin, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy hasil curian. Demi mengelabui petugas, pelaku ternyata sudah mengubah warna bodi motor tersebut dari yang semula berwarna merah menjadi merah marun.

Selain unit motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatan pelaku. Di antaranya, obeng, kunci letter L, dan anak kunci T, alat ketok nomor rangka dan mesin (number punch), tiga unit telepon genggam dan STNK kendaraan serta beberapa kunci kontak.

Incar Kawasan Kampus hingga Jaringan Penadah Jawa Tengah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DEDE mengaku tidak bergerak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia dibantu oleh seorang rekannya, Ipul yang bertindak sebagai joki. Saat ini, Ipul telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh petugas.

Jejak kriminal DEDE ternyata cukup panjang. Kepada penyidik, ia mengaku telah berulang kali melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi strategis. Beberapa wilayah yang pernah menjadi sasarannya meliputi kawasan Cibodas hingga area sekitar Universitas Pelita Harapan (UPH) Kelapa Dua.

Seluruh motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah yang berada di wilayah Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk membongkar TKP lain beserta jaringan penadah yang terlibat.

Imbauan Kapolres dan Ancaman Hukuman

Merespons maraknya aksi kriminalitas ini, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, meminta masyarakat untuk memperketat keamanan kendaraan pribadi mereka.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu pengungkapan kejahatan. Jika melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui Bhabinkamtibmas setempat atau layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam," tegas Jauhari.

Atas perbuatannya, pelaku DEDE kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

EDITOR: Estu Suryowati