← Beranda
Cerita Korban Penyekapan di Senen: Dituduh Curi Limbah Rp 200 Ribu Tapi Diminta Ganti Rp 50 Juta
Ryandi ZahdomoRabu, 1 Juli 2026 | 23.28 WIB
Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Kasus penyekapan dan pemasungan tiga pekerja di percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, membuka tabir kelam dugaan praktik perbudakan modern. Tegar Saputra (TS), salah satu korban, membeberkan kronologi mengerikan saat dirinya dituduh mencuri limbah plat cetak hingga berujung pada penyiksaan, pemerasan puluhan juta rupiah, dan ancaman patah tulang oleh sang bos. Insiden ini bahkan memicu atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Tegas menceritakan, mulanya ia bersama dua rekannya, Muhamad Rafli Jaelani (MRJ) dan Adit Saputra (AS), mengumpulkan limbah plat bekas yang tidak diambil oleh pelanggan. Bagi para pekerja di sana, mengumpulkan sisa plat adalah hal yang lumrah dilakukan.

Limbah tersebut kemudian dijual seharga Rp 700.000. Masalah memuncak ketika manajemen perusahaan meminta uang tersebut dikembalikan sebesar Rp 500.000. Karena para korban tidak mampu membayar sisa kekurangan yang hanya Rp 200.000, pemilik perusahaan langsung menuduh mereka melakukan pencurian besar.

Baca Juga: Alasan Influencer Daerah Jadi Sasaran Utama Spam Judi Online, Bisa Jangkau Penonton Lebih Banyak

"Awalnya saya dituduh mencuri limbah plat cetak. Setelah itu saya mengalami kekerasan bersama teman-teman saya. Saya kemudian dibawa ke rumah dan dipermalukan di depan warga sekitar," ujar Tegar saat ditemui di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7).

Secara sepihak, pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian fantastis hingga Rp230 juta. Mereka memaksa para pekerja yang hanya berstatus buruh lepas ini untuk menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai uang tebusan.

"Permintaan Rp50 juta itu berlaku untuk setiap orang. Padahal yang diambil hanya limbah plat yang nilainya sekitar Rp200 ribu," kata Tegar. Ia menambahkan, uang hasil penjualan itu telah ia gunakan untuk keperluan anggota keluarganya yang sedang sakit.

Kaki Dirantai, Dilarang Makan, dan Diancam Patahkan Tangan

Sebelum uang tebusan lunas, Tegar, Adit, dan Rafli disekap di lantai dua dan tiga gedung perusahaan. Kaki mereka dililit sling kabel baja dan dirantai besi yang digembok. Selama berhari-hari dalam kondisi lemas, salah satu tersangka bahkan melarang office boy (OB) memberikan makanan kepada mereka.

Tak hanya siksaan fisik, intimidasi psikologis pun dilancarkan oleh adik pemilik perusahaan.

"Ada ancaman. Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ungkap Tegar, yang sudah dua tahun bekerja di sana dengan upah minim Rp500 ribu per bulan.

Kuasa Hukum Korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat, Petrus, menyebutkan praktik ini diduga bukan yang pertama kali terjadi di lingkungan perusahaan milik pria bernama Martin (MML) tersebut. Saat melakukan penggerebekan bersama polisi, pihak manajemen bahkan dengan arogan mengklaim memiliki aturan hukum sendiri.

"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melanggar. Mereka bahkan mengatakan memiliki 'polisi sendiri'," kata Petrus.

Ada Dugaan Tarik-Ulur dan Upaya Suap Rp1 Miliar

Petrus juga membongkar adanya kejanggalan selama proses pendampingan hukum. Pihak keluarga korban sempat diiming-imingi uang damai oleh oknum tertentu agar kasus ini tidak mencuat ke permukaan. Nilai suap yang ditawarkan pun melonjak drastis dari puluhan juta hingga miliaran.

Baca Juga: Polda Riau Bersinar di Hari Bhayangkara, Raih Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo

"Selama mendampingi korban, kami beberapa kali didatangi oknum yang mengaku menawarkan penyelesaian perkara dengan memberikan sejumlah uang. Awalnya Rp20 juta, kemudian meningkat hingga tawaran Rp1 miliar," katanya. Namun kami menolak seluruh tawaran tersebut," tegas Petrus.

Perintah Tegas Istana: Negara Tanggung Biaya Pengobatan

Kekejaman bermotif perbudakan modern ini menarik perhatian Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Datang langsung menjenguk Tegar, Said Iqbal menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengutuk keras aksi main hakim sendiri terhadap rakyat kecil.

"Saya menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Said Iqbal.

Pemerintah memastikan akan mengambil alih seluruh biaya pemulihan fisik dan psikis ketiga korban melalui fasilitas negara. Said Iqbal juga meminta aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi terberat kepada para pelaku.

Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 7 orang tersangka, termasuk MML, 40, selaku pemilik percetakan Mau Print, serta enam anak buahnya yang berbagi peran dalam penyekapan dan penganiayaan. Para pelaku kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat pasal berlapis terkait pemerasan, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

EDITOR: Sabik Aji Taufan