JawaPos.com - Kawasan bantaran Kanal Banjir Barat (KBB), Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini bersih dari pemukiman ilegal. Petugas gabungan secara resmi membongkar puluhan gubuk liar yang berdiri di sepanjang Jalan Tenaga Listrik RW 16, Kelurahan Kebon Melati, pada Senin (29/6).
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penataan ruang dan normalisasi jalur air di ibu kota. Sebanyak 29 bangunan semipermanen yang kerap memicu masalah estetika dan ketertiban umum diratakan dengan tanah.
Beruntung, proses eksekusi berlangsung damai tanpa adanya perlawanan dari penghuni.
Kerahkan Alat Berat dan Puluhan Personel Gabungan
Pemerintah setempat tidak main-main dalam menertibkan kawasan tersebut. Sebanyak 40 personel gabungan dari berbagai unsur dikerahkan ke lokasi sejak Senin pagi untuk memastikan proses pembongkaran berjalan lancar.
"Hari ini kita bongkar 29 bangunan gubuk liar yang berada di Kanal Banjir Barat (KBB). Penertiban berlangsung kondusif karena sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi," ujar Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Maman, Senin (29/6).
Selain personel operasional, petugas juga menerjunkan empat unit alat berat untuk mempercepat pembersihan material bangunan yang didominasi kayu dan terpal.
"Ada 40 pasukan gabungan yang diterjunkan dan 4 alat berat," tambah Maman.
Alasan Pemerintah Tak Sediakan Relokasi
Berdasarkan hasil pendataan, mayoritas penghuni yang mendirikan bangunan non-izin di kawasan tersebut berprofesi sebagai pemulung hingga elemen masyarakat yang kerap memicu keresahan warga sekitar.
Terkait nasib para penghuni pasca-penggusuran, pihak kecamatan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sama sekali tidak menyediakan fasilitas tempat tinggal baru atau program relokasi.
"Tidak ada tempat relokasi bagi warga yang gubuknya ditertibkan," tegas Maman.
Sebagian besar material bangunan yang masih layak pakai langsung diamankan kembali oleh para pemiliknya. Sementara untuk mengantisipasi munculnya pemukiman liar baru, pemerintah akan langsung mengubah fungsi lahan tersebut menggunakan sedimen lumpur hasil pengerukan KBB.
Respons Berbeda dari Penghuni
Menariknya, kebijakan tegas ini justru direspons dengan kepasrahan oleh sejumlah warga terdampak. Salah satunya adalah Sarni, 45, seorang warga yang sehari-hari menggantungkan hidup sebagai pemulung barang bekas.
Sarni mengaku sadar bahwa tanah yang ia pijak selama ini merupakan aset negara dan bukan hak miliknya. Ia memaklumi langkah petugas karena sejak awal menganggap kawasan tersebut hanya sebagai tempat singgah sementara.
"Kalau saya memang kerjanya sebagai pemulung, dan suka pindah-pindah. Saya tidak keberatan terkait penertiban yang dilakukan petugas," ungkap Sarni.