JawaPos.com - Tekanan hidup di Jakarta diduga memicu lonjakan signifikan pada angka gangguan psikologis bagi warganya.
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat sebanyak 125 ribu kunjungan warga ke layanan kesehatan jiwa di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sepanjang tahun 2025.
Fenomena ini menjadi sinyal kuat bahwa masalah kesehatan mental di ibu kota sudah memasuki tahap serius.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Elva Farhi Qolbina menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak bisa lagi menutup mata atas isu kesehatan mental.
Isu ini harus segera ditempatkan sebagai program prioritas daerah, mengingat sebagian warga sudah mulai terdampak.
"Dengan adanya ratusan ribu warga kita yang mengakses layanan kesehatan jiwa pada tahun lalu, itu menunjukkan kalau isu ini sudah menjadi permasalahan serius dan tidak bisa disepelekan lagi. Pemprov DKI harus memerhatikan masyarakatnya dan memberikan pelayanan yang mereka butuhkan," ujar Elva, Senin (29/6).
Kawal Regulasi dari Hulu ke Hilir
Menurut Elva, selama ini aspek kesehatan mental kerap dianaktirikan dan belum mendapatkan porsi anggaran serta perhatian yang setara dengan kesehatan fisik.
Guna memutus rantai pengabaian ini, dia mengatakan bahwa Fraksi PSI tengah bergerak di meja legislasi Kebon Sirih.
Mereka mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sistem Kesehatan Daerah (Siskesda) secara eksplisit memuat pasal khusus terkait layanan kesehatan jiwa.
Baca Juga: Konten Kreator Hadapi Tekanan Algoritma, Cara TikToker Riswandi Jaga Kesehatan Mental
"Kami memperjuangkan agar Pemprov DKI wajib memberikan fasilitas pelayanan kesehatan mental dari hulu ke hilir baik secara kuratif, preventif, promotif, maupun rehabilitatif dengan mencantumkannya secara eksplisit dalam pasal-pasal di Ranperda Siskesda," kata Elva.
Pembahasan dengan Dinkes Sempat Buntu
Perjuangan memasukkan isu kesehatan mental ke dalam payung hukum daerah rupanya tidak berjalan mulus.
Elva membeberkan bahwa pada draf awal, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta bahkan belum mendefinisikan regulasi ini secara jelas.
"Meskipun awalnya pihak Dinkes tidak memasukkannya, bahkan belum dengan jelas mendefinisikan apa itu kesehatan mental, tapi setelah beberapa kali berdiskusi di DPRD usulan-usulan dari kami dimasukkan untuk dibahas," tambahnya.
Bagi PSI, payung hukum ini menjadi fundamental. Tanpa adanya perda yang mengikat, komitmen Pemprov DKI dalam mengalokasikan fasilitas dan tenaga profesional kejiwaan di tingkat akar rumput akan sulit direalisasikan.
Baca Juga: 9 Cara Menjaga Kesehatan Mental Perempuan di Tengah Tuntutan Peran yang Berlapis
Gandeng Komunitas, Jaga Kewarasan Warga
Selain penguatan fasilitas medis formal, aturan baru yang sedang dirancang ini nantinya akan mewajibkan pemprov melakukan edukasi masif guna mengikis stigma negatif di masyarakat terkait gangguan jiwa.
Pendekatan berbasis komunitas juga akan diperkuat. Tujuannya agar warga Jakarta memiliki sistem pendukung (support system) terdekat di lingkungan tempat tinggal mereka.
"Salah satunya, kami mendorong agar Pemprov DKI yang selama ini lebih menekankan kepada kesehatan fisik juga melakukan sosialisasi akan pentingnya kesehatan mental dan sosial," jelas Elva.
"Kemudian, pendekatan berbasis komunitas dengan memperkuat jejaring sosial agar masyarakat bisa mendampingi dan membantu sesama warga di sekitarnya juga perlu dikembangkan," imbuhnya.
Baca Juga: 11 Kebiasaan Orang IQ Tinggi yang Menjaga Kesehatan Mental Tetap Optimal Secara Psikologi