← Beranda
Lima Bulan Jadi Perantara Sabu-Sabu, Pria di Jakarta Pusat Ditangkap saat Nunggu Arahan Kirim Sabu-Sabu 1 Kilogram
Ryandi ZahdomoSabtu, 27 Juni 2026 | 20.26 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. (Dokumentasi Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar di kawasan Sawah Besar. Seorang pria berinisial RN, 32, dibekuk petugas saat kedapatan membawa tas berisi sabu-sabu dengan berat bruto mencapai lebih dari 1 kilogram.

Penangkapan di Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam membersihkan wilayah ibu kota dari jaringan barang haram sabu-sabu. Polres Jakarta Pusat bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Pasar Baru.

Setelah melakukan pengintaian, Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat langsung menyergap RN pada Selasa malam. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Reynold E.P Hutagalung, Sabtu (27/6).

Baca Juga: Nikah Sah Bukan Sekadar Formalitas, Legalitas Pernikahan Penting untuk Lindungi Hak Keluarga

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1.022,3 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas berwarna hitam dan hijau. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit ponsel pintar, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan RN untuk mobilitas.

Guna mempersempit ruang gerak kriminalitas di lingkungan warga, Kombespol Reynold mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran komunikasi resmi kepolisian jika melihat pergerakan mencurigakan.

"Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan, segera hubungi Call Center Layanan 110. Layanan ini siap 24 jam," imbuh Reynold.

Baca Juga: Ada Puncak HUT Jakarta, CFD Rasuna Said Minggu Besok Ditiadakan

Grup Logistik Narkoba: Menunggu Arahan DPO Berinisial EL

Berdasar hasil pemeriksaan awal, RN mengaku bukan pemilik utama barang tersebut. Pria berusia 32 tahun ini ternyata sudah lima bulan menjalankan peran sebagai perantara atau penghubung dalam rantai distribusi narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro membeberkan bahwa RN digerakkan pengendali lain yang saat ini statusnya buron. 

"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain," jelas AKBP Wisnu. 

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan intensif untuk melacak keberadaan EL.

Selamatkan Seribu Jiwa Generasi Muda

Pihak kepolisian menaksir, sitaan sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram ini secara tidak langsung telah menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari risiko ketergantungan narkotika.

Akibat perbuatannya, RN kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Warga Jakarta Diminta Stop Gunakan Air Tanah, PAM JAYA Siapkan Skema Sambungan Gratis

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah