← Beranda
Detik-detik Polisi Menyamar jadi Pembeli, Jebak Penjual Senjata Air Gun di Jakut
Ryandi ZahdomoJumat, 26 Juni 2026 | 16.55 WIB
air soft gun paras panjang.(Dok.JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Penyamaran senyap anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar bisnis gelap perdagangan senjata ilegal. Seorang pria berinisial MF, 28, alias B tak berkutik saat diringkus polisi di kawasan Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pelaku yang merupakan warga biasa ini ditangkap basah saat hendak menyerahkan pesanan senjata jenis air gun kepada petugas yang menyamar (undercover buy).

"Iya, pelakunya berhasil kita tangkap saat melakukan transaksi," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, dikutip Junat (25/6).

Berawal dari Laporan WhatsApp, Berakhir di Tangan Polisi

Kasus ini terungkap berkat warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait jual beli senjata api lewat aplikasi pesan WhatsApp. Polisi bergerak cepat menyusun strategi dan memancing pelaku.

Petugas yang menyamar kemudian memesan satu unit air gun jenis WG 321 Hitam Non-Blowback kaliber 6mm dengan daya Power By CO². Kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk bertemu langsung di area pelabuhan guna melakukan transaksi.

Saat MF mengeluarkan barang bukti di lokasi yang dijanjikan, tim buru sergap langsung menyergap pelaku. Polisi menemukan senjata air gun tersebut disembunyikan di tubuh tersangka.

Gudang Senjata dan Alat Modifikasi di Kontrakan Bekasi

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan ke kediaman pelaku. Hasilnya, MF ternyata menyimpan "stok" senjata ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Bekasi.

"Saat tim melakukan pengembangan, ditemukan beberapa barang bukti senjata jenis air gun serta alat upgrade. Aksesorisnya disimpan di rumah kontrakan tersebut," ungkap AKP Made Pandu.

Dari hasil pemeriksaan awal, MF mengaku sudah melakoni bisnis ini sejak tahun 2023. Ia mendapatkan pasokan senjata dengan cara membelinya secara daring melalui jaringan reseller.

Cuan Rp200 Juta dan Aturan Ketat Kepemilikan Senjata

Setiap unit air gun ilegal tersebut dipasarkan oleh MF dengan harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. Dari bisnis bawah tanah yang berjalan selama tiga tahun ini, pelaku meraup keuntungan bersih mencapai Rp200 juta.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh sembarangan memiliki senjata jenis ini. Ada perbedaan regulasi yang sangat kontras antara air gun dan airsoft gun.

"Seluruh air gun itu tidak diperbolehkan dimiliki, digunakan, apalagi diperjualbelikan. Kalau untuk airsoft gun masih bisa digunakan apabila terdapat lisensi yang sah dan hanya diperuntukkan sebagai olahraga," jelas AKP Made Pandu.

Baca Juga: Ditodong Air Soft Gun, Bambang Rukminto: Sangat Naif Rampok HP Murah dengan Modal Senjata Api

Saat ini, polisi masih memburu bandar besar yang menjadi pemasok utama senjata ilegal kepada MF. Atas tindakan nekatnya, MF kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

EDITOR: Kuswandi