JawaPos.com - Di balik kemeriahan ulang tahun Kota Jakarta yang baru saja menginjak usia 499 tahun, sebuah fakta memprihatinkan membayangi masa depan generasi mudanya. Hak hidup sehat anak-anak di ibu kota dinilai tengah terancam secara masif.
Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda baru saja merilis temuan yang mengejutkan. Sebanyak 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta ternyata dipasang secara ilegal dalam radius kurang dari 500 meter dari area sekolah.
Kondisi ini secara nyata mengepung jalur aktivitas harian para pelajar, khususnya di wilayah Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. Padahal, praktik ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang.
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, memaparkan hasil pemetaan terhadap 315 titik iklan rokok di tiga kecamatan padat penduduk tersebut. Temuan di lapangan menunjukkan transisi taktik industri rokok yang kini menyasar media-media kecil di sekitar pemukiman.
"Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya terletak pada warung-warung dan toko, dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk, serta stiker," ujar Nalsali dalam keterangannya, Kamis (25/6).
Nalsali menambahkan bahwa media promosi ini dilewati oleh siswa-siswi setiap hari. "Ada sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta yang terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah," tegasnya.
Data IYCTC menunjukkan kelompok usia paling rentan justru menjadi target utama. Paparan paling masif terjadi pada siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak.
Matraman jadi Wilayah Terpadat
Kecamatan Matraman tercatat sebagai wilayah dengan tingkat pelanggaran terpadat. Sebanyak 116 iklan rokok ditemukan mengepung 109 sekolah, yang berarti memiliki kerapatan hingga 24 iklan per kilometer persegi. Seluruh iklan tersebut berada di bawah radius aman 500 meter.
Kondisi serupa terjadi di Tanah Abang dengan 102 iklan yang mengepung 104 sekolah. Sementara di Cilincing, terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, di mana 123 di antaranya merupakan jenjang TK dan SD.
Selain lokasi yang berdekatan dengan sekolah, visual iklan yang ditampilkan dinilai sangat agresif dalam membidik minat remaja. Industri rokok secara cerdik menggunakan taktik visual dan penawaran harga yang ramah di kantong pelajar.
"Sebanyak 61,8 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga murah di bawah Rp 20.000, 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah-buahan yang manis, dan 40,2 persen menggunakan warna visual yang mencolok agar menarik perhatian anak secara instan," tambah Nalsali.
Menurutnya, pengosongan zona radius 500 meter dari iklan rokok merupakan langkah darurat yang mendesak demi menyelamatkan anak-anak dari risiko adiksi sejak dini.
Memaksimalkan Anggaran Daerah untuk Penertiban
Menanggapi fenomena ini, Peneliti Senior Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, mengingatkan bahwa pengawasan aturan di lapangan hanya akan berjalan efektif jika didukung oleh transparansi dan optimalisasi anggaran daerah.
Jakarta dinilai memiliki potensi fiskal yang luar biasa untuk menegakkan aturan ini. Sebagai penerima Pajak Rokok Daerah (PRD) terbesar keenam secara nasional, DKI Jakarta menerima alokasi mencapai Rp900 miliar.
"Sesuai aturan PRD, ada porsi 5 persen untuk penegakan hukum yang jika dimaksimalkan bisa mengalokasikan anggaran operasional Rp3 miliar hingga Rp4 miliar bagi Satpol PP untuk menertibkan iklan luar ruang," jelas Gurnadi.
Langkah ini dinilai jauh lebih menjanjikan dibanding mengandalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) DKI yang relatif kecil. Terlebih, belanja langsung untuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jakarta justru mengalami penurunan, dari Rp85 juta pada 2024 menjadi hanya Rp64 juta.
Usulan Denda Langsung Non-Tunai
Gurnadi menilai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dipandang sebagai satu ekosistem anggaran yang utuh, bukan sekadar nama program di atas kertas. Ia mengusulkan skema penegakan hukum yang lebih taktis meniru keberhasilan penanganan pandemi.
"Belajar dari efektivitas denda Covid-19 dulu, denda administratif kecil sekitar Rp250 ribu yang dibayar non-tunai langsung di tempat justru jauh lebih efektif mendisiplinkan publik dibanding denda besar yang kerap dibebaskan saat sidang yustisi," imbuh Gurnadi.
Upaya pengetatan aturan ini diharapkan mampu memantapkan komitmen Jakarta Bebas Iklan Rokok Luar Ruang, sekaligus menjadi modal penting menyambut momentum emas 500 tahun Jakarta.