JawaPos.com – Rencana penataan kawasan Senayan yang tengah disiapkan pemerintah mendapat berbagai respons dari berbagai kalangan. Kawasan strategis di jantung Jakarta tersebut diproyeksikan menjadi ikon baru Indonesia setelah pengelolaan sejumlah aset negara, termasuk bekas Hotel Sultan, kembali berada di bawah kendali negara.
Bahkan, pemerintah bakal mengembangkannya menjadi kawasan properti baru yang modern dan memiliki daya tarik nasional.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai aset negara seperti lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club lebih tepat dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Sebab, kebutuhan ruang hijau di Jakarta saat ini semakin mendesak.
"Menurut saya, itu lebih baik, golf itu dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) saja, gitu loh. Karena sekarang ini, Jakarta kesulitan mencari tempat untuk RTH,” kata Trubus kepada wartawan, Selasa (23/6).
Ia menyatakan, langkah tersebut akan sejalan dengan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang saat ini terus mendorong peningkatan luas ruang terbuka hijau untuk mendukung kualitas lingkungan perkotaan.
"Sekarang ini pak Pramono Anung sedang mencanangkan program RTH ruang terbuka hijau," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trubus memandang pengambilalihan dan penataan kawasan tersebut dapat menjadi titik awal pembenahan pengelolaan aset negara yang selama ini berada di bawah pengelolaan pihak swasta. Menurutnya, aset-aset strategis negara perlu diarahkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
“Sejarahnya kan panjang tuh. Dan sekarang dengan adanya ini bisa menjadi entry point untuk penatalaksana aset-aset, aset-aset negara,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, sebelumnya menegaskan bahwa seluruh aset negara harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Pemerintah, kata dia, berkewajiban memastikan aset-aset tersebut dikelola dengan prinsip sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," imbuh Bambang.
Ia menekankan, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset yang dibebaskan pemerintah pada periode 1959–1962 dalam rangka persiapan penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta.
Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut kembali memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pengembangan kawasan Senayan sebagai salah satu wajah baru Indonesia.