JawaPos.com - Salah satu lapangan olahraga di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, menjadi sorotan. Hal ini karena lapangan yang diduga dimiliki salah satu petinggi Peradi tidak kena pajak daerah.
Berdasarkan informasi Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, fasilitas tersebut tidak termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menanggapi penjelasan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta soal pajak lapangan olahraga itu. Dalam penjelasannya Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tidak menarik Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club sejalan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011.
Baca Juga: IHSG Berpotensi Menguat pada 22 Juni, Cermati Proyeksi Saham BUVA, EMAS, hingga GGRM
“Kawasan Senayan merupakan salah satu kawasan dengan nilai tanah tertinggi di Indonesia Dalam konteks ini, pemiliknya adalah negara dan rakyat Indonesia. Karena itu, lapangan golf di kawasan Senayan berpotensi masuk dalam ruang evaluasi yang sama,” kata Achmad Nur Hidayat, Minggu, (21/6/2026).
Atas dasar itu, Achmad Nur Hidayat juga mendorong adanya audit pajak lapangan olahraga tersebut. Ia mempertanyakan, kepatuhan pembayaran pajak hingga kontribusi penerimaan negara bukan pajak dari lapangan olahraga tersebut.
“Audit tersebut perlu mencakup kepatuhan pembayaran pajak, kontribusi penerimaan negara bukan pajak, status dan masa berlaku perizinan, kesesuaian penggunaan lahan dengan peruntukan tata ruang, serta kewajiban kontraktual lainnya,” tegas dia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini 22 Juni 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan dan Keuangan
Lebih jauh, ia menegaskan, audit kepada lapangan olahraga tersebut juga diperlukan untuk memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi negara selaku pemilik.
“Logikanya sederhana. Ketika auditor menemukan indikasi masalah pada satu bagian perusahaan, pemeriksaan biasanya diperluas ke seluruh portofolio aset. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh aset memberikan nilai maksimal bagi pemiliknya,” imbuh dia.
Achmad Nur Hidayat mempertanyakan apakah pajak yang diberikan lapangan olaharaga itu sebanding dengan nilai lahan di kawasan Senayan.
“Publik berhak mengetahui apakah nilai yang diterima negara dari pemanfaatan aset tersebut sudah sebanding dengan nilai ekonomi lahannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Jadi perdebatan mengenai lapangan golf Senayan seharusnya tidak berhenti pada isu pengambilalihan aset,” beber dia.
Achmad Nur Hidayat sekali lagi mengingatkan, bahwa lahan negara yang berada di kawasan Senayan nilai ekonomi yang sangat besar. “Hal ini menjadi semakin penting apabila pengelolaan aset melibatkan individu yang saat ini atau sebelumnya memiliki posisi sebagai pejabat publik,” pungkas dia.
Diketahui, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta memastikan bahwa lapangan golf Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club bukan merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang menyatakan bahwa golf bukan merupakan hiburan sehingga tidak dapat dikenakan pajak daerah sebagai Pajak Hiburan.
Baca Juga: Sukses di Dalam dan Luar Lapangan, Marc Klok Jadi Contoh Personal Branding Pesepak Bola Indonesia
“Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa lapangan golf tidak termasuk objek PBJT,” jelas Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.
Dengan demikian, Pusdatin Bapenda DKI Jakarta menekankan, jasa penyediaan lapangan golf dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merupakan pajak pusat dan dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
“Oleh karena itu, Bapenda DKI Jakarta tidak memiliki data terkait penerimaan pajak, pelaporan omzet, maupun pemeriksaan perpajakan atas operasional lapangan golf tersebut,” demikian Pusdatin Bapenda DKI Jakarta.