JawaPos.com - Teka-teki mengenai nasib dan kepastian hak para pekerja pasca-eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan mulai menemui titik terang. Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi membuka kembali Posko Pelayanan Blok 15 mulai Senin, 22 Juni 2026, pukul 11.00 WIB.
Pembukaan kembali posko ini difokuskan untuk mendata ulang seluruh karyawan eks Hotel Sultan, guna memastikan hak-hak ketenagakerjaan mereka terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Langkah ini diambil setelah pengelolaan lahan Blok 15 sepenuhnya resmi dikembalikan kepada negara.
Alasan PPKGBK Buka Kembali Posko di Gedung Parkir A
Sebelumnya, fungsi pelayanan posko sempat dialihkan sementara ke tim Crisis Center saat eksekusi pengosongan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026. Kini, posko yang terletak di Gedung Parkir A (seberang Istora GBK) tersebut akan beroperasi setiap hari.
Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK, Hendry Arisandi, mengungkapkan bahwa pendataan langsung ini sangat krusial. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat perbedaan informasi mengenai jumlah pasti pekerja dan status kepegawaian mereka.
"Kami meminta seluruh pekerja eks Hotel Sultan segera melaporkan diri agar bisa didata dengan lengkap. Posko akan mencatat identitas, status kepegawaian, riwayat kerja, serta informasi lain yang diperlukan," ujar Hendry, Minggu (21/6).
Hendry juga menegaskan bahwa data yang akurat akan menjadi dasar hukum yang kuat bagi PPKGBK dan instansi terkait untuk mengambil tindakan ke depan, sehingga tidak bergerak berdasarkan informasi yang simpang siur.
Kemensetneg: Jangan Sampai Pekerja Menjadi Korban
Komitmen untuk mengawal hak-hak pekerja ini juga mendapat perhatian serius dari pihak Istana. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa negara berkomitmen untuk memanusiakan para pekerja terdampak.
Menurut Juri, proses pengalihan aset negara tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut.
"Kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Kami ingin memanusiakan mereka. Nanti kita data, ajak komunikasi, dan membuka komunikasi seluas-luasnya," tegas Juri saat eksekusi lahan beberapa waktu lalu.
Gandeng Kemenaker untuk Verifikasi Hak dan Kewajiban Pengelola Lama
Untuk memastikan proses transisi berjalan transparan, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Langkah verifikasi silang (cross-check) akan dilakukan secara ketat. Hal ini termasuk memetakan kewajiban-kewajiban yang masih harus dipenuhi oleh pihak pengelola lama Hotel Sultan terhadap karyawannya.
Pendataan ini terbuka luas bagi seluruh kategori pekerja, mulai dari:
- Karyawan dengan status tetap (PKWT)
- Karyawan kontrak
- Pekerja alih daya (outsourcing)
- Bentuk hubungan kerja lainnya yang sah secara hukum.
Dokumen yang Wajib Dibawa dan Kontak Hotline
Bagi Anda yang berstatus sebagai pekerja eks Hotel Sultan, diharapkan datang langsung ke lokasi tanpa diwakilkan untuk mempercepat proses verifikasi.
Berikut adalah detail operasional posko yang perlu dicatat:
- Lokasi: Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, Jakarta.
- Waktu Operasional: Setiap hari, mulai Senin, 22 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
- Dokumen yang Wajib Dibawa: Identitas diri (KTP) dan dokumen resmi yang berkaitan dengan hubungan kerja (kontrak kerja, slip gaji, atau ID card).
Baca Juga: Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara, PPKGBK Langsung Ambil Alih Bangunan Setelah Eksekusi Ricuh!
Jika memerlukan informasi awal atau koordinasi sebelum datang ke lokasi, pekerja dapat menghubungi nomor Hotline Layanan Posko Blok-15 GBK di +62 815-3344-1515.