← Beranda
Polisi Bongkar Siasat 500 Massa yang Duduki Eks Hotel Sultan Saat Eksekusi: 69 Orang Diamankan
Syahrul Yunizar• Kamis, 18 Juni 2026 | 23.12 WIB
Aparat dan Massa bentrok dalam proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - 69 orang pendemo saat eksekusi lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, diamankan pihak kepolisian, Kamis (18/6). Diketahui, eksekusi berujung ricuh ketika sekelompok massa nekat melakukan perlawanan dan memblokade jalan masuk untuk menghadang petugas gabungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menuturkan, massa yang ditangkap tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manajemen hotel. Mereka semua kini telah digiring ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Ini kami luruskan," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Kamis (18/6).

Baca Juga: Menjelang Seabad, Persebaya Surabaya Ziarah ke Makam Pendiri demi Menjaga Api Perjuangan

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, massa yang berkumpul tersebut diduga kuat merupakan kelompok luar yang sengaja didatangkan ke lokasi.

"Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," jelasnya.

Ratusan Orang Dikondisikan Menginap untuk Menghadang Petugas

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga membongkar siasat di balik menumpuknya massa di dalam area hotel sebelum eksekusi berlangsung.

Budi menyebut, kamar-kamar hotel ternyata sengaja diisi oleh massa sewaan dalam beberapa hari terakhir guna memberikan perlawanan saat petugas datang.

Baca Juga: Kebijakan Dinilai Harus Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi, APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat

"Jadi kami jelaskan, orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu. Karena proses eksekusi ini sebenarnya sudah beberapa waktu yang dilakukan, tetapi masih ada tahap untuk melakukan negosiasi untuk mereka diimbau meninggalkan secara persuasif," ungkapnya.

Langkah persuasif seolah tidak diindahkan. Polisi kini fokus mendalami dalang di balik mobilisasi massa yang berani melawan hukum tersebut.

"Tadi kita sama-sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi, dan ini pasti kami akan lakukan pendalaman terkait tentang mencoba menghalang-halangi serta melakukan perlawanan terhadap petugas yang sedang melakukan tugas," ucapnya.

Detik-Detik Kericuhan dan Penyemprotan Water Cannon

Proses penegakan hukum di Blok 15 GBK ini sempat diwarnai aksi saling dorong. Upaya dialog sempat menemui jalan buntu.

Kericuhan akhirnya pecah ketika massa mulai melempari barikade aparat gabungan TNI-Polri dengan batu, tongkat, hingga benda disekitar lainnya. Untuk membubarkan kerumunan anarkis, petugas terpaksa mengerahkan unit water cannon guna mengurai massa.

Baca Juga: Lebih Menyukai Kesendirian daripada Bersosialisasi? Ini Tanda Halus dari 7 Ciri Unik Ini Menurut Psikologi

Diketahui, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Azhar, langsung membacakan dokumen penetapan eksekusi di bawah pengawalan ketat. Walaupun perwakilan PT Indobuildco mangkir saat pembacaan, putusan eksekusi nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst resmi dinyatakan sah.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Azhar saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: 6 Ide Kencan Seru yang Lagi Viral di TikTok, Dijamin Bikin Hubungan Makin Dekat

Putusan inkrah tersebut menegaskan pengembalian seluruh objek sengketa tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora beserta bangunannya kepada negara tanpa terkecuali.

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," sambungnya.

Tagging: Polda Metro Jaya, GBK, eksekusi lahan, Hotel Sultan, eksekusi Hotel Sultan

EDITOR: Bintang Pradewo