← Beranda
Polisi Amankan 2 Pelaku Kekerasan Bocah di Senen, Korban Sempat Alami Sengatan Listrik 
Ryandi ZahdomoJumat, 12 Juni 2026 | 19.01 WIB
Ilustrasi perundungan. (Freepik).

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dan menetapkan dua anak, yaitu ALR, 17, dan RM, 13, sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hal ini dilakukan lantaran ALR dan RM terbukti melakukan tindak kekerasan Bullying kepada anak berkebutuhan khusus berinisial MWP, 7, di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.

Akibat aksi tersebut, satu pelaku kini resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Kedua ABH tersebut dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur secara tegas larangan melakukan kekerasan terhadap anak.

Polisi Tindak Tegas Pelaku Kekerasan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan menyeluruh setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak berkebutuhan khusus ini.

"Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Reynold, Jumat (12/6).

Kronologi Kejadian di RPTRA Kramat Pulo

Tragedi memilukan ini terjadi pada Minggu (7/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasi kejadian berada di RPTRA Taman Kramat Pulo, Jalan Kramat Pulo Gang 20, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, peristiwa bermula saat korban diduga mengganggu kedua pelaku yang sedang asyik bermain gim. Merasa kesal dan terganggu, kedua pelaku mengejar bocah malang tersebut.

Korban kemudian dibawa secara paksa ke area tiang lampu taman. Di lokasi inilah tindakan kekerasan fisik tersebut terjadi hingga menyebabkan korban terluka parah.

Penyidik mengungkap, salah satu ABH memegang kedua tangan korban sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Korban Sempat Tak Sadarkan Diri Akibat Sengatan Listrik

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga langsung melarikan korban ke beberapa rumah sakit. Korban akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSCM karena diduga kuat mengalami sengatan aliran listrik dari tiang lampu tersebut. Beruntung, kondisi korban kini dilaporkan telah membaik dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah.

Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rita.

Satu Pelaku Ditahan, Satu Dikembalikan ke Orang Tua

Terkait status hukum kedua pelaku, polisi mengambil tindakan berbeda berdasarkan aturan hukum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pelaku ALR yang sudah berusia hampir 18 tahun kini resmi ditahan.

"Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, pelaku RM, 13, tidak ditahan karena faktor usia. RM dikembalikan kepada orang tuanya namun tetap dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.

Baca Juga: Mendikdasmen Akui Masih Ada Perundungan di Sekolah, Kelompok Ini Paling Rentan

Kapolres Reynold mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di ruang publik guna mencegah aksi kekerasan serupa terulang kembali.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," imbuh Reynold.

 

EDITOR: Kuswandi