JawaPos.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DN tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya kawasan Petir, Tangerang, pada Rabu dini hari (3/6). DN ditangkap oleh Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat setelah nekat membobol sebuah rumah kosong di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Aksi nekat IRT tersebut tergolong berani karena ia menyasar rumah yang ditinggal penghoninya dalam waktu singkat. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Modus Pelaku Incar Rumah Kosong
Penangkapan DN berawal dari laporan korban yang kemalingan pada Senin (25/5) sore lalu. Saat kejadian, rumah dalam kondisi sepi karena ditinggal pemiliknya keluar sebentar untuk membeli makanan.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J menuturkan, pelaku memang sengaja berburu rumah yang lengah dari pengawasan.
Baca Juga: Nenek Elina Beberkan Detik-detik Diusir dari Rumah, Bibirnya Sampai Terluka
"Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menyasar rumah-rumah yang tidak terkunci atau sedang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban," ujar AKP Diaz Yudhistira J, Rabu (3/6).
Dari hasil membobol rumah kosong tersebut, DN sukses menggasak satu unit sepeda motor, uang tunai, dan aset berharga lain. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp55 juta. Kepada penyidik, DN berdalih uang hasil curian tersebut habis digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari. Meski begitu, polisi masih mendalami motif lain di balik aksi kriminal ini.
Pilu Korban: Tabungan Umroh Ibu Lenyap
Di balik kasus kriminal ini, ada kisah pilu yang menyayat hati dari pihak korban. Raka Fauzan, 21, salah satu anggota keluarga korban, membeberkan bahwa uang yang digondol pelaku merupakan dana yang dikumpulkan dengan susah payah.
"Yang hilang itu uang arisan dan celengan umroh. Orang tua sudah menabung cukup lama untuk rencana berangkat umroh tahun depan. Karena kejadian ini, rencana tersebut terpaksa harus ditunda," ungkap Raka.
Belajar dari kasus pembobolan rumah di Kembangan ini, Polres Metro Jakarta Barat meminta masyarakat untuk ekstra waspada. Warga diimbau untuk selalu mengunci pintu rumah dengan rapat, bahkan saat keluar rumah dalam durasi yang sangat singkat.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IRT berinisial DN kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.