← Beranda
Cara Dapat Keringanan Pajak PBB Jakarta 2026: Bebas Pokok 100 Persen dan Denda Dihapus, Simak Ketentuannya
Ryandi ZahdomoSenin, 11 Mei 2026 | 16.13 WIB
Ilustrasi: Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB). (Diskominfo Surabaya/Antara).

 

 

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan "kado" pemutihan pajak berupa insentif pajak besar-besaran untuk tahun 2026. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026, denda keterlambatan resmi dihapus dan pokok pajak bisa dipangkas hingga 100 persen.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global. Tak hanya bagi pemilik rumah pribadi, keringanan ini juga menyasar para ahli waris tokoh bangsa.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai pembebasan pajak Jakarta 2026 yang perlu Anda ketahui.

Gratis PBB 100 Persen untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Salah satu poin paling menggiurkan adalah pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen. Fasilitas ini diberikan khusus untuk objek pajak dengan kriteria tertentu, yaitu:

- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.

- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.

- Syarat Tambahan: Wajib Pajak orang pribadi dengan NIK yang sudah tervalidasi di sistem Pajak Online.

- Ketentuan: Jika Anda memiliki lebih dari satu properti, pembebasan 100% ini hanya berlaku untuk satu objek saja.

Diskon Otomatis dan Batasan Kenaikan Pajak

Bagi Anda yang tidak masuk kategori pembebasan penuh, Pemprov DKI menyediakan pengurangan otomatis (secara jabatan) tanpa perlu mengajukan permohonan.

Wajib pajak yang pada tahun 2025 tagihannya Rp0 (nol rupiah), kini mendapatkan pengurangan 50% untuk tahun pajak 2026. Selain itu, pemerintah membatasi kenaikan PBB maksimal hanya 5% dari tahun sebelumnya untuk melindungi warga dari lonjakan nilai pajak yang drastis.

Keringanan Pokok dan Hapus Denda Keterlambatan
Ingin diskon lebih? Bayarlah lebih awal. Pemprov DKI memberikan keringanan pokok PBB-P2 tahun 2026 dengan skema sebagai berikut:

- Diskon 10%: Bayar pada 1 April - 31 Mei 2026.

- Diskon 7,5%: Bayar pada 1 Juni - 31 Juli 2026.

- Diskon 5%: Bayar pada 1 Agustus - 30 September 2026.

Kabar baiknya lagi, sanksi administratif atau denda bunga terlambat bayar untuk periode pajak 2021-2025 resmi dihapus jika Anda melunasi tunggakan antara April hingga Desember 2026.

Penghargaan bagi Ahli Waris Tokoh Bangsa
Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah juga memberikan pengurangan hingga 75% bagi ahli waris lurus (satu derajat ke bawah) dari Veteran, Pahlawan Nasional, mantan Presiden/Wakil Presiden, hingga mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Fasilitas ini berlaku untuk luas tanah hingga 1.000 m² dengan syarat pengajuan permohonan sebelum SPPT dilunasi.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial.

Baca Juga: Andalkan Pajak Bumi dan Bangunan, Bapenda Surabaya Optimistis Kejar Target Pajak Triwulan I 2025

"Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan," ujar Pramono Anung.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan akses situs resmi di bapenda.jakarta.go.id atau hubungi call center di nomor 1500-177.

EDITOR: Kuswandi