JawaPos.com - Jakarta kini bukan lagi magnet utama bagi pendatang baru. Data terbaru menunjukkan fenomena unik. Jumlah warga yang angkat kaki dari Jakarta justru melampaui jumlah mereka yang datang untuk mengadu nasib pascalebaran 2026.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat tren keluar ini bahkan mencapai hampir dua kali lipat dibanding arus masuk.
Berdasarkan data periode 25 Maret hingga 30 April 2026, jumlah pendatang baru yang masuk ke ibu kota tercatat sebanyak 12.766 jiwa. Angka ini kalah jauh dengan jumlah warga yang memutuskan pindah keluar Jakarta yang mencapai 22.617 jiwa.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu Haryanto mengungkapkan, penurunan tren pendatang ini sebenarnya sudah diprediksi sebelumnya.
Baca Juga: Catat! Jalan Rasuna Said Jadi Lokasi CFD Minggu 10 Mei, Ini Lokasi Parkir dan Rute Alternatif
"Data tersebut sesuai dengan prediksi sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Tahun 2021 hingga 2023 jumlah pendatang pasca lebaran di atas 20.0000+ jiwa. Jumlah ini menurun pada tahun 2024 dan 2025 yaitu sejumlah 16.0000 lebih jiwa," ujar Denny.
Efek Penertiban KTP dan Domisili
Tingginya angka perpindahan keluar ini tidak lepas dari ketatnya program penataan administrasi kependudukan. Banyak warga yang secara fisik sudah tinggal di kota penyangga, kini mulai tertib secara administratif.
"Banyak warga yang sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, namun masih menggunakan KTP-el Jakarta. Melalui program ini, mereka melakukan penyesuaian administrasi kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya," jelas Denny.
Faktor Biaya Hidup dan Deurbanisasi
Selain urusan surat-menyurat, faktor ekonomi memegang peranan penting. Tingginya biaya hidup di jantung kota membuat warga usia produktif berpenghasilan rendah lebih memilih mencari hunian di wilayah Bodetabek yang lebih terjangkau namun tetap terkoneksi transportasi publik.
Fenomena ini dikenal sebagai deurbanisasi. Jakarta kini mulai beralih fungsi dari kota hunian menjadi bagian dari kawasan aglomerasi yang lebih luas. Hal ini pun telah diperkuat secara hukum melalui regulasi terbaru.
"Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2024 sebagai upaya dalam mengatasi masalah klasik di Jakarta yaitu perbedaan antara penduduk de jure (sesuai KTP) dan de facto (yang tinggal di lapangan)," ungkap Denny.