JawaPos.com - Suasana haru dan bahagia menyelimuti halaman belakang Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Jumat (24/4). Berbalut pakaian adat Betawi, sebanyak 26 pasangan tampak khusyuk mengikuti prosesi akad nikah resmi.
Langkah ini diambil Kejari Jakarta Barat sebagai upaya membantu warga yang selama ini hanya terikat pernikahan secara siri agar mendapatkan kepastian hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nurul Wahida Rifal menuturkan, program ini adalah solusi konkret bagi masyarakat yang kesulitan mengakses administrasi kependudukan. Banyak warga yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, sehingga menimbulkan berbagai kendala di kemudian hari.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Menjadi 'Safe Place' untuk Introvert, Menghargai Persahabatan Tanpa Perlu Banyak Kata
"Permasalahan administrasi dan legalitas perkawinan masih menjadi salah satu isu yang dihadapi oleh sebagian masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat," ujar Nurul dalam sambutannya di Kantor Kejari Jakarta Barat, Jumat (24/4).
Menurut Nurul, ketidakpastian hukum akibat ketiadaan surat nikah sangat merugikan, terutama bagi istri dan anak.
"Belum dilakukannya pencatatan perkawinan secara resmi dapat berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak-hak keperdataan anak serta akses terhadap layanan administrasi kependudukan yang tidak bisa diakses karena pencatatan keabsahan pernikahan belum dilakukan," tuturnya.
Kejari Jakarta Barat bertindak sebagai fasilitator yang menjembatani warga dengan pihak terkait, seperti Pengadilan Agama, Disdukcapil, hingga KUA.
Banyak warga sebenarnya ingin meresmikan pernikahannya, namun terbentur rasa takut akan kerumitan administrasi dan biaya yang mahal. Keraguan inilah yang dialami pasangan muda, Riska Chafidin, 24, dan Annisa Chania Jasman, 22.
Saat ditemui di lokasi, Riska mengungkapkan rasa syukurnya bisa mengikuti program ini secara gratis.
Mereka adalah salah satu dari banyak pasangan yang akhirnya berhasil menuntaskan status pernikahan mereka dari siri menjadi sah di mata hukum.
Bagi Riska dan Annisa, keputusan untuk mengikuti program isbat nikah ini bukanlah tanpa alasan. Selama ini, mereka terjebak dalam dilema antara keinginan untuk legal secara negara dengan keterbatasan ekonomi dan minimnya informasi mengenai administrasi.
Riska mengakui bahwa selama ini ia dan sang istri mengira proses pengurusan legalitas pernikahan di instansi pemerintah akan menguras biaya yang besar. Ketidaktahuan ini membuat mereka menunda-nunda untuk mengurus dokumen negara, meski sudah memiliki seorang anak berusia satu tahun.
"Alasannya itu karena masih satu saya masih KTP di Jawa ya, terus yang kedua masalah ekonomi jadi saya mau urus-urus takutnya duitnya tuh banyak," ungkap Riska.
Ia pun sempat mengira bahwa prosedur mandiri ke Kantor Urusan Agama (KUA) akan menuntut biaya yang tidak sedikit. Anggapan ini adalah hal yang wajar bagi masyarakat awam yang belum memahami prosedur birokrasi.
"Ya dikira saya kan karena orang awam ya kan, dikira bayar kalau ke KUA, ke mana gitu urus-urus sendiri gitu. Udah sih itu doang," tambahnya.
Kekhawatiran Riska sirna seketika setelah mengetahui program di Kejari Jakarta Barat ini memfasilitasi seluruh proses secara cuma-cuma. Ia sangat lega karena kini pernikahannya tercatat resmi, yang juga menjamin hak-hak kependudukan bagi ia, istri, dan sang buah hati.
"Gratis semua gratis, real gratis," tegasnya.
Riska berharap agar program seperti ini terus berlanjut. Ia juga mengajak pasangan lain yang masih terikat pernikahan siri agar tidak ragu untuk memanfaatkan program pemerintah yang mempermudah legalitas pernikahan.
"Ya semoga yang belum nikah di negara, semoga cepat nyusul ikut program seperti ini lebih bagus lebih baik," imbuhnya.