← Beranda
Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Tak Perlu KTP Pemilik Asli, Ini Syaratnya!
Ryandi ZahdomoRabu, 22 April 2026 | 22.11 WIB
Ilustrasi KTP Elektronik

JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang pajak kendaraan namun terkendala dengan tidak adanya KTP pemilik asli. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kini memberikan kemudahan layanan melalui kebijakan perpanjangan pajak tahunan yang lebih fleksibel.

Langkah ini diambil untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh masyarakat, tanpa mengabaikan aspek ketertiban data kendaraan bermotor.

Kebijakan Baru: Perpanjang Pajak Tanpa KTP Pemilik

Sekarang, Anda bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri.

Baca Juga: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Sepihak, DPR Khawatir Ancaman Krisis Energi Berlarut

Tujuannya, memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajibannya dengan lebih mudah, sambil tetap menjaga akurasi data kepemilikan kendaraan di wilayah Jakarta.

Syarat Wajib: Komitmen Balik Nama di 2027

Meskipun ada kemudahan, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa ini bukanlah pelonggaran permanen, melainkan kebijakan transisi. Anda tetap memiliki kewajiban administratif yang harus dipenuhi.

Agar bisa menikmati kemudahan ini, wajib pajak diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Melalui mekanisme ini, Pemprov DKI memastikan proses balik nama tetap menjadi prioritas jangka panjang. Dengan begitu, data kepemilikan kendaraan di Jakarta akan tetap akurat, yang nantinya sangat berguna bagi perencanaan pembangunan kota serta optimalisasi penerimaan daerah.

Sinergi untuk Pelayanan Publik yang Adaptif

Seluruh jajaran Samsat di wilayah DKI Jakarta kini telah diinstruksikan untuk melayani kebijakan ini secara profesional dan transparan. Dukungan terhadap kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini membuktikan bahwa pemerintah daerah kini jauh lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kemudahan ini, pastikan untuk mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan petugas di lapangan. Jangan lupa, selesaikan proses balik nama kendaraan sesuai komitmen yang telah disepakati untuk menghindari kendala administrasi di masa depan.

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah