← Beranda
Segel Rumah Doa POUK Teluknaga Tangerang Dibuka, Pemda Janji Bangunkan Gereja
Ryandi ZahdomoSelasa, 7 April 2026 | 16.51 WIB
Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar mencopot segel Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin (6/4). (Istimewa)

JawaPos.com - Konflik terkait penyegelan Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang.

Melalui mediasi yang melibatkan berbagai pihak, segel terhadap yayasan tersebut resmi dibuka kembali pada Senin (6/4).

Langkah ini diambil setelah proses musyawarah panjang yang melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) Tangerang, Kementerian Agama, hingga tokoh masyarakat setempat.

Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses mediasi berjalan kondusif.

Baca Juga: Hari Raya Paskah 2026, Uskup Surabaya Mgr Didik Ingatkan Tugas Gereja Bukan Berpolitik

Kehadiran Gugun menjadi kunci dalam menjembatani komunikasi antara pihak yayasan dengan pemerintah daerah.

Gugun menegaskan, langkah ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam merespons persoalan sensitif di tengah masyarakat dengan kepala dingin.

"Sore ini saya turun langsung ke lokasi di Yayasan dan rumah doa POUK Teluknaga untuk hadir langsung di lapangan, melakukan mediasi, serta berkomunikasi dan menghubungi berbagai pihak terkait guna mencari solusi terbaik. Upaya tersebut alhamdulillah terlaksana dan nyata kehadiran negara dalam merespons persoalan di tengah masyarakat," ujar Gugun dalam keterangannya.

4 Poin Kesepakatan Damai di Teluknaga

Penyelesaian konflik ini tidak hanya berhenti pada pembukaan segel. Terdapat beberapa poin kesepakatan penting yang telah ditandatangani untuk menjamin keharmonisan jangka panjang di wilayah tersebut:

1. Pencabutan Segel: Secara resmi, segel Yayasan POUK dan Rumah Doa Jemaat POUK Teluknaga telah dibuka.

Baca Juga: Selamat Hari Raya Paskah! Mengenal Lebih Dekat Hari Raya Minggu Paskah di Gereja-Gereja Kristen

2. Pembangunan Gereja Baru: Pemda Kabupaten Tangerang berkomitmen mencarikan lahan, menyelesaikan PBG/IMB, dan membangun gereja di area dekat lokasi Teluknaga.

3. Pemasangan Plang: Plang yayasan telah diserahkan dan dipasang kembali sore ini.

4. Komitmen Musyawarah: Poin kesepakatan bersifat mengikat dan setiap perubahan di masa depan akan diselesaikan secara musyawarah mufakat.

"Alhamdulillah, berkat komunikasi dan koordinasi semua pihak, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik," tambah Gugun.

Menjaga Nilai Pancasila dan Toleransi

Kasus di Teluknaga ini menjadi pengingat pentingnya menjaga fondasi kebebasan beragama di Indonesia.

Baca Juga: Khidmat dan Tenang, Ribuan Jemaat Ikuti Misa Paskah di Gereja Katedral Hati Kudus Yesus Surabaya

Gugun menekankan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan intoleransi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

"Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar setiap warga negara yang telah dilindungi oleh konstitusi.

Menurut dia, perbedaan harus dipandang sebagai kekayaan, bukan sumber perpecahan.

"Kebebasan beribadah adalah hak semua anak bangsa. Intoleransi dan persekusi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun. Kita harus hidup rukun dan damai. Perbedaan adalah keniscayaan yang harus kita jaga bersama, bukan menjadi sumber konflik," imbuh Gugun.

Baca Juga: Bacaan Misa Gereja Katolik Minggu, 5 April 2026: Hari Raya Paskah

 

EDITOR: Bayu Putra