JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Jakarta pemegang KJP Plus dan kartu subsidi lainnya. Pemprov DKI Jakarta memastikan program Pangan Bersubsidi 2026 tetap berjalan untuk membantu meringankan beban ekonomi warga.
Agar tidak terjebak antrean panjang di gerai, masyarakat kini wajib melakukan pendaftaran secara online.
Menariknya, memasuki momen Ramadan 1447 H, terdapat penyesuaian jadwal operasional di sejumlah titik distribusi seperti PT Food Station Tjipinang Jaya.
Daftar Link Resmi Antrean Pangan Bersubsidi 2026
Untuk memudahkan akses, masing-masing BUMD pangan telah menyediakan portal pendaftaran khusus. Pastikan Anda mengakses link resmi berikut ini:
- PT Food Station: pmb.foodstation.id
Update Jadwal Khusus Ramadan di Food Station
Khusus untuk layanan di gerai PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda), terdapat penyesuaian jam operasional selama bulan suci Ramadan yang mulai berlaku sejak 23 Februari 2026:
Pelayanan Gerai: Senin-Sabtu (07.00-12.00 WIB).
Pendaftaran Online: Minggu - Jumat (Mulai pukul 16.00 WIB).
Pihak pengelola menegaskan komitmennya dalam melayani warga. "Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat selama Ramadan," tulis keterangan resmi Food Station di media sosialnya.
Cara Daftar Antrean Online Pangan Bersubsidi
Proses pendaftaran dirancang sangat simpel. Anda hanya perlu mengikuti empat langkah praktis berikut:
Akses Situs: Kunjungi link pendaftaran sesuai lokasi tujuan Anda.
Registrasi Data: Masukkan data valid meliputi wilayah pengambilan, nomor KK, NIK, serta nomor Kartu Pangan/ATM.
Dapatkan Tiket: Setelah verifikasi sukses, tiket antrean akan muncul di layar.
Simpan dan Bawa: Unduh atau cetak tiket tersebut. Tiket ini merupakan syarat wajib yang harus dibawa saat pengambilan barang pada H+1 setelah pendaftaran.
Daftar Harga dan Kategori Penerima
Program ini menawarkan harga yang jauh di bawah pasar. Misalnya, Anda bisa mendapatkan Daging Sapi seharga Rp 35.000/kg, Telur Ayam Rp 10.000/tray, hingga Beras 5 kg hanya Rp 30.000.
Siapa saja yang berhak? Manfaat ini ditujukan bagi:
- Penerima KJP Plus dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).
- Pegawai PJLP & Guru Non-PNS (Gaji maks 1,1 kali UMP).
- Lansia dan Penyandang Disabilitas terdaftar.
- Penghuni Rumah Susun dan Kader PKK tidak mampu.
Seluruh layanan ini tidak dipungut biaya. Jika menemukan pungutan liar, segera lapor ke nomor aduan resmi di 0856-1117-008 (Pasar Jaya) atau 0858-1438-4629 (Dharma Jaya).