← Beranda
Gubernur Pramono Akan Larang Merokok di Tempat Hiburan Malam, Termasuk Karaoke dan Club
Ryandi ZahdomoSelasa, 27 Mei 2025 | 19.54 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara

JawaPos.com - Gubernur Jakarta Pramono Anung sepakat tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam tempat hiburan dan harus masuk ke dalam kawasan tanpa rokok. 

Hal itu disampaikan Gubernur Pramono saat menanggapi pandangan dan pernyataan dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan
Tanpa Rokok, Selasa (27/5).

"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono. 

Ia menjelaskan, beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose juga telah menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar dan diskotik. Selain itu mereka juga menerapkan denda bagi perokok yang merokok kurang dari 10 meter dari orang lain.

"Sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Partai Gerindra DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Raperda, termasuk Raperda KTR, Senin (26/5).

Dalam pandangannya, Partai Gerindra mendorong adanya larangan merokok pada tempat hiburan malam. Misalnya seperti tempat karaoke, club malam, cafe live music, dan sebagainya.

“Karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok. Sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara. Seperti Australia, Amerika, dan negara-negara Eropa,” jelas Ali.

EDITOR: Kuswandi