JawaPos.com - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibayar Rp 1 juta untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Hal itu diungkap Yuyun pantarlih di TPS 078 yang terdiri dari 4 RT di RW 11, yaitu RT 2, 3, 4, dan 5, Kompleks BPK, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kita petugas terima sejuta sebulan kerja per orang," ujar Yuyun saat ditemui wartawan, Jumat (5/7).
Upah satu juta itu diterima Yuyun, katanya, bila dirinya menyelesaikan tugas coklit kepada sebanyak 592 pemilih dari 4 RT tersebut.
"Targetnya jumlah di daftar pemilih kita di TPS 078 totalnnya 592 pemilih," ungkapnya.
Namun begitu, perempuan yang pernah menjadi pentarlih saat Pilpres 2024 lalu itu juga menyebut bahwa tugas itu tidaklah begitu berat. Pasalnya, saat Pilpres 2024 lalu, tugas untuk melakukan coklit itu sudah bisa dirampungkannya sebelum satu bulan.
"Biasanya sebelum sebulan sudah ada yang selesai," pungkas Yuyun.
Untuk diketahui, pantarlih sudah mulai bekerja pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang untuk memastikan data pemilih pada Pilkada 2024 mendatang.